Organisasi Perempuan Basis : Representasi Gerakan Masyarakat Sipil
FederasiHapsari: Terwujudnya suatu masyarakat yang adil dan sejahtera tanpa penindasan, dimana hak asasi perempuan dan anak dihormati, dilindungi dan dipenuhi secara adil adalah visi sejak HAPSARI didirikan 25 tahun lalu dan visi itu masih relevan untuk terus diperjuangkan hingga sekarang.
Keadilan adalah situasi tanpa diskriminasi yang juga merujuk pada “akses terhadap keadilan” sebagai kemampuan seseorang untuk mencari keadilan dan memperoleh keadilan. Sedangkan sejahtera adalah cita-cita tentang kesejahteraan; sebagai kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Bagi HAPSARI, organisasi perempuan basis yang merepresentasikan gerakan masyarakat sipil yang kuat adalah penting untuk mengafirmasi peran perempuan sebagai warga negara. Itulah mengapa kami memilih strategi utama dengan membangun organisasi perempuan sebagai alat untuk memperjuangkan terwujudnya cita-cita perubahan, menuju masyarakat yang adil dan sejahtera.
Dalam perjalanan panjang 25 tahun pada tahun 2015, kerja, keberhasilan dan capaian mengisi daftar panjang perjalanan HAPSARI. Capaian itu antara lain; (1) pengembangan organisasi, dari kelompok belajar anak hingga sampai pada bentuk federasi HAPSARI; (2) jumlah anggota dan kader (2.460 orang erempuan desa) yang tersebar di 10 serikat (5 provinsi, 9 kabupaten, 60 kecamatan, 159 desa); dan (3) manfaat yang dihasilkan untuk masyarakat luas. Bergerak di akar rumput, HAPSARI tidak hanya melakukan protes tapi juga menawarkan solusi, tidak hanya menuntut tapi juga memberi, dan berinovasi untuk memecahkan permasalahan.
Undang-Undang Desa :
Peluang Signifikan Mencapai Kesetaraan Gender dan Memberdayakan Perempuan
Hadirnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah membawa semangat dan paradigma baru bagi terwujudnya perubahan menuju masyarakat yang adil dan sejahtera. Dan HAPSARI telah bekerja melakukan intervensi dalam dinamika implementasi UU Desa, sejak diundangkannya kebijakan tersebut, agar berkontribusi secara signifikan terhadap upaya mengurangi kesenjangan gender dalam masyarakat.
Sepanjang 2014 – 2015, HAPSARI telah melakukan berbagai kegiatan yang merupakan respon terhadap Undang-undang Desa tersebut, diantaranya :
- Ikut memberikan pandangan kritis dan masukan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Desa agar pelaksanaan UU No. 6/2014 tentang Desa sesuai dengan semangat, asas dan tujuannya serta agar selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, UU No.7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi CEDAW dan Inpres No. 9/2000 tentang Pengarusutamaan Jender dalam Pembangunan. Bersama kalangan gerakan Perempuan Indonesia yang berasal dari hampir seluruh wilayah Indonesia, melalui lokakarya dan diskusi terfokus, 2-3 Mei 2014 di Jakarta.
- Menyampaikan pokok-pokok pikiran tentang refleksi gerakan sosial di Indonesia, terkait dengan implementasi UU Desa, dalam workshop nasional Implementasi UU Desa dan Gerakan Sosial oleh JARI Indonesia, 16 – 17 Mei 2014 di Jakarta.
- Melakukan diskusi-diskusi tingkat desa dengan seluruh pimpinan serikat anggota HAPSARI, tentang Implementasi Undang-undang Desa dan Peluang Signifikan Mencapai Kesetaraan Gender dan Memberdayakan Perempuan.
- Ketua Dewan Pengurus Nasional HAPSARI (Lely Zailani) menjadi salah satu dari 200 orang Master Trainer UU Desa, setelah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Kementrian Desa. Sebagai master trainer, ia telah menjadi tenaga pelatih pada Pelatihan Penyegaran Pendamping Tekhnis Kabupaten di Sumatera Utara, bersama LSM KARSA, menjadi anggota Tim Trainer penyelengraan Sekolah Desa di Riau.
- Mengadakan Workshop Nasional: Menyiapkan Kepemimpinan Perempuan dalam Implementasi UU Desa, bekerjasama dengan Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI) Bandung, yang menghasilkan 14 Orang Kader Perempuan HAPSARI sebagai Tim Utama mengawal implementasi UU Desa untuk “mencapai kesetaraan gender, memberdayakan perempuan akses pada keadilan”.
- Melakukan kunjungan ke Kantor Kementrian Desa dan diterima berdialog dengan Kepala Sub Direktorat Pengembangan Kapasitas Masyarakat Desa, Ditjend PPMD Kemendesa, PDT, dan Transmigrasi (Bito Wikantosa).
- Mendaftarkan lebih dari 30 orang kader perempuan anggota HAPSARI untuk mengikuti seleksi Tenaga Pendamping Lokal Desa yang lolos seleksi awal dan saat ini sedang menunggu hasil seleksi akhir.
- Melalui Radio Komunitas Hapsari FM, secara rutin HAPSARI menyiarkan informasi tentang implementasi UU Desa, sebagai sosialisasi dan upaya mencerdaskan masyarakat dalam merespon regulasi baru ini.
Itu adalah komitmen dan kerja nyata HAPSARI untuk mewujudkan mimpi perubahan yang dicita-citakan, serta kekayaan pengalaman yang layak direfleksikan.
Inilah Pembelajaran yang Kami Temukan :
Dukungan Yang Kami Butuhkan Selanjutnya :
Berdasarkan kekayaan pengalaman dan pembelajaran yang kami temukan, kami membutuhkan dukungan para pihak untuk terus bekerja mengembangkan strategi baru dan berinovasi bersama perempuan akar rumput. Membuat Peta Jalan : Mencapai Kesetaraan Gender dan Memberdayakan Perempuan di Bawah UU Desa.
Apa Tujuannya ?
- Melakukan refleksi terhadap pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki HAPSARI dalam kerja-kerja terkait implementasi UU Desa sepanjang 2014 – 2015.
- Menyiapkan peta jalan (Road Map) mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan melalui optimalisasi implementasi UU Desa, dengan cara; – mengetahui hubungan antara; syarat-syarat yang harus tersedia dan faktor-faktor yang mempengaruhi, untuk menemukan solusi dan langkah-langkah kerja yang harus dilakukan selanjutnya.
- Menemukan inisiatif-inisiatif baru (inovasi) dalam pelaksanaan program tahun 2016, untuk mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan dan anak, melalui optimalisasi implementasi UU Desa.
Dan Kami sedang berusaha mencari mitra strategis untuk ini.***