Mendorong ruang aman, layanan berbasis komunitas, dan keberpihakan sistem perlindungan kepada korban.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius di banyak komunitas. Bagi korban, kekerasan bukan hanya peristiwa yang melukai tubuh dan psikis, tetapi juga sering membawa beban sosial: rasa takut, malu, tekanan keluarga, stigma, kesulitan ekonomi, serta hambatan untuk mengakses bantuan.
HAPSARI mengembangkan kerja perlindungan perempuan dan anak dengan pendekatan berbasis komunitas, agar pencegahan, pendampingan awal, rujukan layanan, dan advokasi dapat hadir lebih dekat dengan kehidupan korban.
Di banyak tempat, korban tidak selalu mudah datang ke lembaga layanan formal. Jarak, biaya, ketidaktahuan tentang hak, rasa tidak percaya kepada sistem, atau tekanan dari lingkungan membuat banyak kasus tetap tersembunyi. Dalam situasi seperti ini, komunitas memiliki peran penting sebagai ruang pertama yang dapat mendengar, mendampingi, dan menghubungkan korban dengan layanan yang lebih aman.
HAPSARI memperkuat kerja Perlindungan Perempuan dan Anak melalui pendidikan komunitas, pengorganisasian perempuan, pendampingan awal, advokasi kebijakan, serta penguatan layanan berbasis komunitas. Kerja ini berangkat dari keyakinan bahwa perlindungan tidak cukup hanya tersedia di atas kertas. Perlindungan harus hadir lebih dekat dengan kehidupan korban.
1. Layanan Berbasis Komunitas
Salah satu pendekatan HAPSARI adalah memperkuat Layanan Berbasis Komunitas (LBK). LBK menjadi ruang di tingkat komunitas yang dapat membantu warga mengenali bentuk-bentuk kekerasan, memberi dukungan awal kepada korban, membangun keberanian untuk bercerita, serta menghubungkan korban dengan lembaga layanan yang relevan.
LBK tidak dimaksudkan untuk menggantikan layanan negara. Sebaliknya, LBK berfungsi sebagai jembatan antara korban, komunitas, dan sistem layanan formal seperti UPTD PPA, aparat desa, tenaga kesehatan, bantuan hukum, maupun lembaga pendamping lainnya.
Melalui LBK, HAPSARI mendorong agar komunitas tidak tinggal diam ketika kekerasan terjadi. Komunitas perlu memiliki pengetahuan, keberanian, dan mekanisme yang lebih aman untuk merespons kekerasan tanpa menyalahkan korban. ⇒Selengkapnya tentang LBK baca di sini
2. Penguatan Pengetahuan dan Kepemimpinan Perempuan
Kerja perlindungan juga dilakukan melalui pendidikan dan penguatan kapasitas perempuan akar rumput. Perempuan didorong untuk memahami hak-haknya, mengenali bentuk-bentuk kekerasan, mengetahui jalur layanan, serta berani terlibat dalam ruang pengambilan keputusan di desa dan komunitas.
Bagi HAPSARI, perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dipisahkan dari kepemimpinan perempuan. Ketika perempuan memiliki pengetahuan, jaringan, dan posisi tawar yang lebih kuat, komunitas menjadi lebih mampu mencegah kekerasan, mendampingi korban, dan menuntut layanan yang lebih adil.
3. Advokasi, Kerja Sama Multi Pihak, dan Akuntabilitas Layanan
HAPSARI mendorong kerja sama dengan pemerintah desa, pemerintah daerah, lembaga layanan, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, jaringan perempuan, media, dan komunitas untuk memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak.
Kerja ini mencakup pendidikan publik, advokasi kebijakan, penguatan rujukan layanan, pendampingan komunitas, serta produksi pengetahuan berbasis pengalaman perempuan korban dan pendamping. Tujuannya adalah agar sistem perlindungan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan korban di lapangan.
Bagi HAPSARI, pengalaman korban di komunitas adalah sumber pengetahuan penting untuk memperbaiki layanan. Karena itu, kerja perlindungan perempuan dan anak tidak berhenti pada pendampingan kasus. Pengalaman korban perlu didengarkan, didokumentasikan, dibawa ke ruang dialog, dan digunakan untuk mendorong layanan yang lebih responsif, mudah diakses, serta berpihak kepada korban.
Dalam kerja ini, HAPSARI membangun kekuatan perempuan dari bawah, tetapi tidak membiarkan negara absen. Komunitas mendampingi, tetapi negara tetap harus bertanggung jawab.
HAPSARI juga menjadi bagian dari gerakan perempuan dan jaringan masyarakat sipil yang mendorong lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Bagi HAPSARI, UU TPKS adalah capaian penting gerakan perempuan Indonesia, sekaligus pengingat bahwa perubahan hukum harus terus dikawal agar benar-benar sampai kepada korban di desa, komunitas, dan wilayah-wilayah yang selama ini jauh dari layanan.
⇒ Baca Tonggak HAPSARI: Advokasi Penghapusan Kekerasan Seksual — Dari Suara Korban Akar Rumput menuju UU TPKS
Arah Pengembangan
Ke depan, HAPSARI ingin memperkuat perlindungan perempuan dan anak melalui penguatan Layanan Berbasis Komunitas, pendidikan kader dan paralegal komunitas, collective care bagi pendamping dan komunitas, pendokumentasian pengalaman korban, advokasi implementasi UU TPKS, serta dialog multipihak dengan lembaga layanan dan pemerintah daerah.
Arah ini menjadi bagian dari kerja demokrasi akar rumput HAPSARI: perempuan korban didengar, komunitas diperkuat, layanan publik diawasi, dan negara didorong untuk hadir lebih nyata dalam perlindungan perempuan dan anak.
HAPSARI percaya bahwa setiap perempuan dan anak berhak hidup aman. Ketika komunitas memiliki pengetahuan, solidaritas, dan mekanisme perlindungan yang kuat, korban tidak lagi berjalan sendiri.***
