PERNYATAAN SIKAP DAN TUNTUTAN :
PEMERINTAH DAERAH SERGAI
HARUS MENJALANKAN MANDAT OTONOMI DAERAH :
(Sebagai media pendidikan politik bagi masyarakat, menciptakan sistim demokratis yang berbasis pada kedaulatan rakyat dan mensejahterakan kehidupan rakyat).
Bahwa, Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Desentralisasi dan Otonomi Derah, telah memandatkan tiga tujuan utama yaitu : tujuan politik, tujuan administrarif dan tujuan sosial ekonomi.
- Tujuan Politik ; diarahkan untuk memberi ruang gerak masyarakat dalam pengembangan partisipasi, akuntabilitas, transparansi dan demokrasi. Disisi lain dari pendekatan aspek pendemokrasian daerah, memposisikan pemerintahan daerah sebagai media pendidikan politik bagi masyarakat, untuk menciptakan sistim demokratik yang berbasis pada kedaulatan rakyat.
- Tujuan Administratif ; memposisikan Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Bupati sebagai Kepala Daerah dan bermitra dengan DPRD sebagai unit pelayanan yang dekat dengan masyarakat, berfungsi maksimal dalam menyediakan pelayanan publik secara efektif, efisien dan ekonomis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Tujuan Sosial Ekonomi; agar pemerintah dan DPRD mewujudkan pendayagunaan modal sosial, modal intelektual dan modal finansial masyarakat agar tercipta kesejahteraan masyarakat secara luas.
JELAS, BAHWA MISI UTAMA KEBERADAAN PEMERINTAHAN DAERAH ADALAH BAGAIMANA MENSEJAHTERAKAN WARGA DAN MASYARAKATNYA, MELALUI PENYEDIAAN PELAYANAN PUBLIK SECARA EFEKTIF, EFISIEN DAN EKONOMIS, DENGAN CARA-CARA YANG DEMOKRATIS.
Faktanya :
- Penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah selalu didasarkan pada pendekatan legalitas; PROSEDUR FORMAL. Sehingga kurang memperhatikan kepentingan rakyat, malas mendengar dan berdialog dengan rakyat = menganggap rakyat tidak ada!.
Bagaimana mau membangun media pendidikan politik dan menegakkan demokrasi, jika BIROKRASI PEMERINTAH MASIH BURUK?
- BETAPA SULITNYA KAMI, KALANGAN RAKYAT JELATA ; IBU RUMAH TANGGA, UNTUK SEKEDAR DAPAT BERTEMU DAN BERDIALOG DENGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI.
- Janji pemerintah daerah kabupaten Sergai membuka pengaduan masyarakat melalui Audiensi sebanyak 3 kali seminggu, yaitu hari Selasa dan Kamis diterima langsung oleh Bupati dan hari Rabu diterima langsung oleh Wakil Bupati; àTERBUKTI TIDAK BERJALAN EFEKTIF.
- Bupati dan Wakil Bupati disibukkan dengan kepentingan politiknya sendiri atas nama HAK DEMOKRASI!
Oleh Karena itu, Kami dari HAPSARI (Himpunan Serikat Perempuan Indonesia) bersama PEMAPAR (Pergerakan Mahasiswa Penyambung Aspirasi Rakyat) Serdang Bedagai menyampaikan Pernyataan Sikap dan Tuntutan:
- Dalam aspek administratif : Agar Pemerintah Daerah Kab.Serdang Bedagai belajar berpolitik dan berdemokrasi bersama Rakyat untuk memperbaiki BIROKRASI yang BURUK.
- Lebih dekat dengan rakyat, lebih mau berdialog dengan rakyat, termasuk dengan kalangan perempuan akar rumput, untuk bersama-sama mengatasi persoalan-persoalan yang dihadapi rakyat.
- Dalam aspek sosial ekonomi : Pemerintah Kab.Sergai (siapa pun Bupati dan Wakil Bupatinya) harus mempunyai program konkrit untuk meningkatkan ekonomi rakyat, dengan menyediakan tempat-tempat yang terbuka untuk mengelar Pasar-pasar Rakyat dan dibiayai oleh APBD.
- Dalam aspek politik : Pemerintah Daerah dan DPRD Kab.Serdang Bedagai, agar membuat kebijakan untuk “Bela dan Beli Produk Rakyat”.
- Pemerintah Daerah dan DPRD Kab.Serdang Bedagai (siapa pun Bupati dan Wakil Bupatinya) harus membuat kebijakan untuk penyelamatan lahan-lahan pesisir dan menyerahkan pengelolaannya kepada masyarakat, sebagai sumber penghasilan untuk meningkatkan pendapatan kkap dan keluarga nelayan di pesisir.
SUARA yang telah kami berikan dalam Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah Kab.Serdang Bedagai, adalah HAK yang harus dibayar dengan Pelayanan Publik secara efektif, efisien dan ekonomis dari Pemerintah, untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupan kami.
Demikian Pernyataan Sikap dan Tuntutan ini kami sampaikan, untuk mendapat perhatian.
Serdang Bedagai, 30 Mei 2013
Dewan Pengurus Nasional HAPSARI
[…] Beberapa orang Kader Perempuan Basis anggota HAPSARI gagal melakukan lobi untuk menghadirkan kalangan dewan perwakilan dalam kegiatan-kegiatan organisasi. Jangankan menemui dan berdialog, menghubungi dewan saja sulit sekali bagi mereka. Ada juga yang berhasil diterima melakukan audiensi, tetapi dewan maunya pertemuan cepat selesai, mereka enggan mendengarkan apa yang ingin disampaikan para Kader. Di tiga kabupaten (Deli Serdang, Serdang Bedagai dan Labuhanbatu), untuk dapat bertemu langsung dan berdialog dengan Bupati, sampai tulisan ini dibuat para Kader masih belum berhasil. Hanya Staf Ahli yang bersedia menemui delegasi dari serikat-serikat anggota HAPSARI tersebut, itu pun setelah sebelumnya dilakukan aksi massa (Lihat : Bupati Sergai Konsisten Tolak Rakyat). […]