Beranda Dinamika Gerakan

Terobosan Inovatif Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan

1344
BERBAGI

Komnas Perempuan mencacat bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2018 meningkat 14% dari tahun sebelumnya. Angkanya berjumlah 406.178 kasus kekerasan dari 348.466 kasus pada tahun 2018. Ini bukan sekedar angka, ini data dan fakta yang menunjukkan betapa kekerasan terhadap perempuan sangat memprihatinkan, dan butuh perhatian serius!

Peningkatan pengaduan ini, disatu sisi mengindikasikan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mengungkapkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan semakin membaiknya mekanisme pencatatan dan pendokumentasian kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan di lembaga-lembaga layanan. Sesuatu yang pantas diapresiasi. Di sisi lain, mengingatkan para pihak yang peduli dan terkait isu ini, untuk memperkuat strategi layanan.

Kekerasan terhadap perempuan, demikian juga kekerasan terhadap anak, tidak bisa dilihat sebagai bentuk kasus kekerasan yang tunggal. Karena dapat beririsan dengan kasus-kasus kekerasan lainnya, misalnya kemiskinan, latar belakang pendidikan, budaya, hingga interpretasi agama. Dengan demikian, penanganan kasusnya membutuhkan pendekatan yang holistik dari berbagai aspek atau bidang, kerjasama antar berbagai pihak dan diperlukan integrasi layanan, antara penyelesaian kasus kekerasannya, dengan layanan perlindungan sosialnya. Oleh karena itu, diperlukan terobosan-terobosan inovatif dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Di kabupaten Deli Serdang, Dinas Pemberdayaan Perempuan telah menyelenggarakan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) untuk menangani berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, hingga kekerasan seksual, pelecehan dan perkosaan. Korbannya, selain perempuan dewasa (istri), juga anak-anak perempuan.

Selama ini, penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan oleh P2TP2A tidak cukup tuntas dilakukan. Sebab hanya kasus kekerasannya saja yang dapat ditangani, sedangkan ketika (misalnya) perempuan korban kekerasan berasal dari keluarga miskin, penanganan kasus belum menjangkau penyelesaian persoalan kemiskinannya. Anak korban yang membutuhkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk sekolah, atau Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang belum diurus, seringkali tidak dapat ditangani oleh P2TP2A, karena bukan kewenangannya, melainkan kewenangan Dinas Kependudukan dan Dinas Sosial.

Sementara itu, Dinas Sosial kabupaten Deli Serdang telah menyelenggarakan Sistem Layanan RujukanTerpadu (SLRT) yang merupakan program nasional  untuk Perlindungan Sosial dan Penanggunalangan Kemiskinan yang membantu mengidentifikasi kebutuhan perempuan dan anak korban kekerasan dari masyarakat miskin dan rentan untuk menjangkau layanan program perlindungan sosial. SLRT memiliki Puskesos (Pusat Kesejahteraan Sosial) yang merupakan lembaga tingkat Desa/Kelurahan yang memudahkan warga miskin dan rentan miskin dalam menjangkau layanan perlindungan social dan penanggulangan kemiskinan.

Di sinilah sebuah terobosan inovatif dapat dilakukan. Ketika penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan terintegrasi dengan layanan program perlindungan sosial untuk penanggulangan kemiskinan. SLRT dapat menjadi terobosan baru (inovatif) dalam penanganan bagi perempuan dan anak korban kekerasan dengan berbagai bentuknya, untuk mencegah perempuan rentan miskin menjadi miskin, karena perceraian atau penelantaran ekonomi yang dihadapinya.

Itulah kenapa HAPSARI menyelenggarakan Pelatihan Bersama Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan yang merupakan kerjasama dengan Forum Pengada Layanan (FPL) dan Program MAMPU, pada 23 – 25 Juli 2019 di Lubuk Pakam. Pelatihan yang dihadiri oleh peserta dari Komunitas Perempuan anggota HAPSARI, Layanan Berbasis Komunitas (LBK) yang selama ini menangani kasus-kasus kekerasn terhadap perempuan dan anak di tingkat desa, Pengelola SLRT (Fasilitator Kecamatan) dan Pengelola Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) dan Pekerja Sosial Anak.

Hadir dalam kegiatan ini dua Narasumber yaitu, Parlagutan Nasution dari Kabid Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial Deli Serdang, Sierly Anita Gaffar SH, dari LBH APIK Medan, serta dua fasilitator Lely Zailani dan Riani dari HAPSARI.***

Peserta Pelatihan dari Pekerja Sosial Anak Deli Serdang

Komentar Via Facebook

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here