Beranda Dinamika Gerakan

Mewariskan Defenisi

448
BERBAGI
Ibu Muda di Penggalangan (Foto : Lely Zailani)
Ibu Muda di Penggalangan (Foto : Lely Zailani)

Catatan : Lely Zailani

Berawal dari jenis kelamin (biologis) yang dicirikan oleh vagina dan penis, maka pembagian peran antara perempuan dan laki-laki (berikut penghargaannya) pun menjadi berbeda dan seakan “harus dibedakan”. Apakah ini masalah? Tentu saja. Ketika perbedaan ciri (jenis kelamin biologis) itu kemudian diikuti dengan pembedaan dan berbagai perlakuan diskriminatif terhadap perempuan yang dapat berlanjut pada tindakan kekerasan, baik fisik maupun psikis.

Tidak sekedar “tidak pantas bersuara keras seperti laki-laki”, pada akhirnya perempuan menghadapi perlakuan diskriminatif “tidak memiliki kesempatan bicara” di tengah-tengah komunitas, dimana sebuah proses pengambilan keputusan sedang akan dilakukan. Atau, kalaupun memiliki kesempatan, perempuan (terlanjur) tidak memiliki kemampuan berbicara karena sepanjang hidupnya tidak terlatih bicara untuk menyampaikan pendapatnya, apalagi di depan public.

Masa muda, gadis, adalah masa-masa dimana kehidupan perempuan dalam siklus “menunggu yang terbatas”. Menunggu kekasih, menunggu jodoh, menunggu pasangan hidup; suami. Masa menunggu yang dibatasi dengan defenisi tentang umur ideal untuk menikah dan laki-laki ideal calon suami. Defenisinya final “dari pada gak laku, lebih baik menerima lamaran laki-laki yang datang”. Yang datang seperti apa? Seperti apapun yang didefenisikan orang lain; orangtua, keluarga dan masyarakat. Tentu saja ada dasar-dasar keyakinan tafsir agama.

Mengakhiri masa penantian untuk kemudian menjadi istri (dan ibu), juga dengan sederet defenisi peran yang sudah ditetapkan berdasarkan kesepakatan sosial. Tentu saja (uga) ada dasar-dasar keyakinan tafsir agama. Bahwa untuk menjadi istri dan ibu yang baik, yang bisa mencium wangi surga, dimulai dari rumah, tinggallah di rumah. Namanya Ibu Rumah Tangga, dipimpin oleh Kepala Rumah Tangga. Rumah didefenisikan sebagai tempat “yang aman bagi perempuan” yang telah dilembagakan secara kokoh oleh hukum negara (dan tentu saja hukum agama).

Defenisi peran dan tanggungawab bagi Ibu Rumah Tangga yang baik adalah yang mampu menciptakan “Rumahku Surgaku”. Sebagaimana defenisi tentang sikap anak perempuan untuk tidak terlalu bersuara dan bertenaga besar “seperti anak laki-laki” maka ketika harus menerima perlakuan “kasar” atau kekerasan dari suami, sikap perempuan yang bijak adalah tidak dengan mudah menceritakan hal itu ke luar rumah; kepada anggota keluarga, apalagi kepada orang lain. Kalaupun ada defenisi yang telah berkembang sesuai perkembangan jaman, kemajuan teknologi dan sebagainya, bahwa “sekarang perempuan harus berani bicara” sayangnya dibutuhkan perjuangan yang tidak mudah untuk membuat suara perempuan lebih didengar dan lebih dihargai.

Mayoritas perempuan telah begitu menghayati setiap detil defenisi tentang bagaimana seharusnya menjadi perempuan dan mensyukurinya.  Sejak dilahirkan “sebagai perempuan”, jenis kelamin biologis dan jenis kelamin sosial (gender) sudah menjadi penghalang pertama bagi perempuan untuk memiliki “defenisi yang adil” untuk dirinya. Tentang bagaimana seharusnya menjadi bayi perempuan; untuk “tidak terlalu rakus menetek susu ibunya-seperti bayi laki-laki”, untuk tidak “terlalu bersuara dan bertenaga besarseperti anak laki-laki” dan beragam bentuk pembedaan defenisi yang tidak adil lainnya. Hingga perempuan menjalani siklus takdirnya; menjadi dewasa, menjadi ibu, meninggal, dan mewariskan defenisi yang tidak adil itu kepada anak perempuannya.***

Komentar Via Facebook

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here