Beranda Dinamika Gerakan

Laporan dari Pesisir (3) – selesai

336
BERBAGI

Analisis Reflektif
Proyek Ketahanan Pangan di Wilayah Pantai 2012 – 2013
HAPSARI – ICCO Kerk in Actie

Mulai dari Konsep : Sukses dengan Strategi

Penjelasan terhadap analisis reflektif ini adalah :

Anak pesisir di hutan bakau
Anak pesisir di hutan bakau

§  HAPSARI memulai pelaksanaan proyek ini dengan membuat rumusan konsep dan tujuan program, yaitu :

(1)Terwujudnya kemandirian ketahanan pangan masyarakat yang bertumpu pada kemampuan sumberdaya alam, budaya dan kelembagaan lokal untuk peningkatan perlindungan hak atas sumberdaya alam dan kualitas kesejahteraan” (sebagaimana  rumusan tujuan dalam proposal proyek).

(2)Kemudian, setelah proyek berjalan HAPSARI menemukan pembelajaran bahwa sesungguhnya masalah pangan bukan hanya masalah “ketidak cukupan sumber pangan; kelaparan dan kurang gizi”. Lebih jauh dari itu, masalah pangan sesungguhnya menyangkut masalah hak yang sangat mendasar, yaitu hak azasi manusia. Jadi, “Pangan adalah bagian dari Hak Azasi Manusia (HAM).

Dari konsep ini, HAPSARI merancang strategi implementasi programnya melalui ;

1.      Basis Data dan Analisa Data yang kuat yang dapat dipertanggungjawabkan :

1.1.    Basis data dibangun melalui survey terkait tema/isu program ketahanan pangan, bekerjasama dengan akademisi/universitas yang merupakan lembaga formal dan memiliki legitimasi dalam melakukan survey (Universitas Nomensen Medan).

1.2.  Hasil-hasil analisis data menjadi bahan advokasi (dialog multi stakeholder, penguatan komunitas, konferensi pers) untuk mengembangkan wacana dan menggalang dukungan publik.

2.      Basis pengorganisasian peserta/penerima manfaat program :

2.1.        Peserta/penerima manfaat program adalah komunitas basis yang terorganisir dan anggota HAPSARI, sehingga mereka bukan hanya “objek” program melainkan subjek/pelaksana program yang dilibatkan secara penuh mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring hingga evaluasi.

3.      Basis jaringan :

3.1.        Penguatan jaringan untuk memperkuat isu hak atas pangan pada tingkat wilayah dibangun antar jaringan internal HAPSARI (sesama serikat perempuan anggota HAPSARI), juga dengan kalangan organisasi mitra tingkat nasional (Federasi Serikat Nelayan Nusantara).

3.2.   Dan untuk pertama kalinya melalui program ini HAPSARI berjaringan dengan kalangan akademisi/universitas. Strategi ini terbukti berhasil memperkuat legitimasi hasil analisis data, sekaligus legitimasi organisasi HAPSARI dimata publik terutama kalangan pemerintahan dan dewan perwakilan.

4.      Basis dukungan kebijakan untuk advokasi :

Surat Rekomendasi
Surat Rekomendasi

4.1.  HAPSARI mengupayakan adanya dukungan kebijakan formal, terutama dari kalangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program ini. Dukungan kebijakan diperoleh dalam bentuk surat keterangan pengolahan lahan dari Kepala Desa dan Surat Rekomendasi dari Wakil Bupati.

4.2.     Surat Rekomendasi dari Wakil Bupati, sekaligus memberi membuka jalan (akses)  terbangunnya jaringan baru di tingkat wilayah dengan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) kabupaten Serdang Bedagai yang terkait dengan isu ketahanan pangan dan pengentasan kemiskinan.

Membangun Relasi yang Berkomitmen

Selain ke-empat strategi di atas, ada satu hal penting yang juga mendukung suksesnya pelaksanaan program ini, yaitu :

§  Saat ini, HAPSARI telah menetapkan kebijakan internal pendekatan pelaksanaan program dengan strategi “Membangun Relasi yang Berkomitmen” dengan berbagai pihak untuk mensukseskan seluruh target program.

§  Dengan strategi pendekatan ini, maka setiap relasi dibangun berdasarkan komitmen dukungan untuk misi bersama, bukan sekedar sekedar hadir dalam event/kegiatan.

§  Strategi ini terbukti efektif dalam meningkatkan jumlah dan kualitas dukungan dari kalangan masyarakat, organisasi jaringan (sesama CSO), pemerintahan dan dewan perwakilan terhadap seluruh program-program yang dijalankan HAPSARI.

Catatan terkait Isu-isu terlihat (saat ini) :

1.  Bulan Maret 2013 dilaksanakan Pemilihan Gubernur Sumut, dimana baik Bupati maupun Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai menjadi Calon Kandidat yang akan mengikuti pemilihan. Dinamika politik ini mempengaruhi upaya-upaya HAPSARI membangun relasi dan berkomunikasi dengan kalangan pemerintahan lokal.

2.   Permohonan melakukan audiensi formal dengan Bupati dan Wakil Bupati tertunda cukup lama dengan alasan kesibukan. Bahkan surat permohonan audiensi dengan Bupati sampai saat ini (laporan ini dibuat) belum ditanggapi.

Paska pemilihan Gubernur Sumut upati kabupaten Serdang Bedagai terpilih menjadi Wakil Gubernur dan selanjutnya Wakil Bupati kabupaten Serdang Bedagai dilantik menjadi Bupati, relasi yang telah terjalin dengan HAPSARI mendapat kesempatan untuk dilanjutkan dengan Bupati sekarang. Karena pada saat beliau menjadi wakil Bupati telah memberikan surat rekomendasi pelaksanaan program dan pernah menghadiri salah satu event/kegiatan program.

Pembelajaran yang Dipetik

Ironi Ke(tidak)tahanan Pangan di Kabupaten Serdang Bedagai

Evaluasi Program
Evaluasi Program

§  Pada tahun 2008 kabupaten Serdang Bedagai mendapat Kado Akhir Tahun : Bupati Sergai terima Penghargaan Kepatang (Ketahanan Pangan) tingkat nasional dari Presiden[1].

§  Tetapi empat bulan terakhir di tahun 2012 hasil survey HAPSARI pada dua Desa di kecamatan Teluk Mengkudu dan Kecamatan Pantai Cermin dengan 118 responden survey menggunakan metoda HFIAS dengan hitungan dan defenisi berdasarkan metode proporsional sample random menunjukkan bahwa 68,6 % masuk dalam kategori 3 yaitu rawan pangan tingkat sedang, dan secara keseluruhan dapat digolongkan antara kategori 2 dan 3 dengan rata-rata (2,83) dan semakin dekat dengan ketidak amanan pangan[2].

Dengan demikian, isu ketahanan pangan menjadi sangat penting untuk diintervensi baik oleh HAPSARI maupun pemerintah daerah. Kondisi ini menjadi sebuah pembelajaran yang menarik dan penting, tidak hanya bagi HAPSARI tetapi juga bagi pemerintah daerah, ketika kami mendialogkannya dengan Badan Ketahanan Pangan Daerah di kabupaten Serdang Bedagai, juga di tingkat provinsi Sumatera Utara.

Gender dan Pendekatan Berbasis Hak

  • Program ini telah memberikan empati pada non-diskriminasi gender, dengan memberikan  pemberdayaan kepada komunitas perempuan marginal untuk memperluas akses mereka terhadap pengetahuan, sumber-sumber pangan dan dialog dengan pemerintah untuk mendapatkan dukungan kebijakan yang melindungi hak-hak mereka atas pangan.

  • Pendekatan berbasis hak yang diturunkan ke dalam program ini adalah, dengan menempatkan konsep formal ketahanan pangan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor : 7 Tahun 1996 tentang pangan yaitu : terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkausebagai Hak Warga Negara yang harus dijamin pemenuhannya oleh negara melalui aparat pemerintahannya.

  1. Pendekatan berbasis hak memberikan empati pada non-diskriminasi, perhatian pada kerentanan dan pemberdayaan. Dalam program ini, empati pada non diskriminasi, perhatian pada kerentanan dan pemberdayaan diberikan terutama untuk komunitas perempuan melayan yang marginal.

    Diskusi tentang pangan
    Diskusi tentang pangan

  2. Faktanya, ketika satu keluarga mengalami ancaman ke(tidak)tahanan pangan, perempuanlah yang pertama kali harus mengalah untuk tidur dengan perut lapar, atau makan dalam jumlah gizi yang lebih sedikit, karena harus mengutamakan suami (laki-laki sebagai kepala keluarga) dan anak-anak mereka. Harus bekerja dengan beban ganda; mengurus rumah tangga dan mencari penghasilan tambahan di luar rumah.

Pangan sebagai HAM

  • Sebagai kebutuhan dasar untuk kelangsungan hidup setiap manusia, pemenuhan pangan merupakan bagian dari hak hidup manusia. Hak atas kecukupan pangan dan terbebas dari kelaparan merupakan hak asasi yang paling mendasar.

  • Hak atas pangan mencakup antara lain hak untuk bebas dari kelaparan, hak untuk memperoleh air minum yang aman, hak untuk mendapatkan akses terhadap sumber daya, termasuk bahan bakar untuk memasak. Hak atas pangan yang cukup berarti setiap orang, baik perempuan, laki-laki maupun anak-anak secara individu dan komunitas harus memiliki akses baik secara fisik serta ekonomi terhadap pangan sepanjang waktu. Hak atas pangan yang cukup/layak merupakan bagian dari hak atas standar hidup yang layak. Sebagai salah satu hak asasi manusia (HAM), pangan diakui secara universal sebagai hakhak yang melekat pada manusia karena hakikat dan kodrat kelahirannya sebagai manusia.


[1] http://www.serdangbedagaikab.go.id

[2]Laporan Hasil Survey Ketahanan Pangan yang dilakukan HAPSARI 2012

Komentar Via Facebook

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here