Beranda Dinamika Gerakan

Menunggu Hasil Audit Sosial Gender

665
BERBAGI
Yusuf Murtiono dari FORMASI Kebumen membantu fasilitasi pelatihan
Yusuf Murtiono dari FORMASI Kebumen membantu fasilitasi pelatihan

Satu dari sembilan tujuan pengaturan Desa menurut UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa adalah meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum (Pasal 4). Sedangkan pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan (Pasal 78 Ayat 1). Peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar menjadi yang pertama dalam penentuan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang dirumuskan di dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Pasal 80).

menyusun daftar pertanyaan audit sosial gender

Sedangkan Pengelolaan Dana Desa menurut Permendesa No.19 Tahun 2019 ditetapkan untuk digunakan pada prioritas untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan dibidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa, membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang, pembangunan sarana olahraga Desa sebagai unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama dan wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.

Bagaimana peningkatan pelayanan public dan penanggulangan kemiskinan di desa, paska empat tahun implementasi UU Desa ? Apakah dana desa membuat pemerintah desa makin terpacu menyelenggarakan pelayanan public menjadi lebih baik, sekaligus memastikan mandat UU Desa terselenggara dengan penuh tanggung jawab?

Audit Sosial Gender

Pertanyaan tersebut di atas akan dijawab melalui serangkaian proses Audit Sosial sebagai instrumen penilaian yang diharapkan membantu pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap program-program pembangunan desa paska implementasi UU Desa dan pengelolaan Dana Desa, sekaligus alat untuk mengukur akuntabilitas dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Audit Sosial Gender adalah bagian dari audit social yang memungkinkan pemerintah maupun masyarakat menilai dan memperlihatkan dampak sosial yang belum atau tidak kelihatan dari jalannya sebuah program atau kebijakan, dengan melihat seberapa jauh perubahan yang dihasilkan terhadap perempuan dan kelompok marginal lainnya di desa yang suaranya (kepentingannya) sering tidak terdengar.

Temuan-temuan yang dihasilkan dalam audit social gender ini kelak akan digunakan untuk mendorong para pihak baik pemerintah desa, organisasi masyarakat dan warga masyarakat berkolaborasi mengupayakan perbaikan terhadap pelayanan publik, baik di tataran pelaksanaan, sistem, atau mekanismenya. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat di desa (pelayanan public) dalam implementasi program pembangunan desa yang akan didatang, dilakukan sebaik-baiknya, sehormat-hormatnya. Lebih jauh, model pelayanan public yang baik di desa dapat menjadi inovasi desa untuk direplikasi pada desa-desa di wilayah lain di Indonesia.

Fasilitator Pelatihan

Untuk mempersiapkan pelaksanaan proses Audit Sosial Gender, HAPSARI melaksanakan Pelatihan Audit Sosial Gender selama empat hari yang diikuti oleh Tim Audit dan difasilitasi oleh Fasilitator Ahli yang telah berpengalaman melakukan kerja-kerja audit social.

Dua orang fasilitator yang memfasilitasi pelatihan ini adalah Bapak Yusuf Murtiono, dari Forum Masyarakat Sipil (FORMASI) Kebumen, Yenny Sucipto (Pemerhati Anggaran, Aktifis Anti Korupsi yang juga mantan Sekjen FITRA Nasional Jakarta), serta dibantu oleh Lely Zailani, Ketua Dewan Pengurus HAPSARI.

Tujuan Pelatihan Audit Sosial Gender

Pelatihan ini dilakukan dalam rangka mempersiapkan Tim Pelaksana Audit untuk melakukan proses audit social gender di desanya berdasarkan pengetahuan (substansi dan tekhnis) pelaksanaan audit yang telah dipelajari.

Secara spesifik, tujuan pelatihan ini adalah :

Peserta memiliki pemahaman konseptual tentang apa itu audit social dan gender; ruang lingkup, prinsip, landasan teoritis dan landasan hukum;

Peserta memiliki pengetahuan tentang instrument (tools) atau panduan dalam melakukan tahapan-tahapan melakukan audit social gender di desanya;

Peserta memiliki memiliki kemampuan menyusun Langkah Implementasi Audit Sosial Gender sesuai dengan panduan yang tersedia.

Output yang Diharapkan

Output (hasil langsung) yang diharapkan dari pelatihan ini adalah :

Panduan Pelaksanaan Audit Sosial Gender yang dipahami dan dapat digunakan Tim Audit dalam melakukan pekerjaannya;

Langkah-langkah dan Rencana Kerja Tim yang dapat dilaksanakan dan dipantau oleh Ketua Pelaksana HAPSARI.

Partisipan kegiatan ini berjumlah 22 orang dan 14 orang diantaranya adalah calon Auditor Sosial. Seluruh peserta adalah perwakilan dari serikat-serikat perempuan anggota HAPSARI yang unsur masyarakat desa di tempat tinggalnya. Beberapa diantaranya telah berpengalaman sebagai fasilitator pertemuan-pertemuan tingkat komunitas di desa.

Output yang dihasilkan selama empat hari pelatihan tersebut adalah draft Panduan Audit Sosial Gender yang masih akan disempurnakan dan diuji coba, dengan melibatkan jumlah anggota Tim yang lebih besar. Dan kini, sedang menunggu hasil audit sosial gender tersebut diimplementasikan.***

Komentar Via Facebook

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here