RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkah

824

Selasa, 12 April 2022, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pengesahan tersebut dilakukan setelah Ketua DPR, Puan Maharani meminta persetujuan setiap fraksi. Dalam rapat paripurna DPR ke-19 yang dihadiri oleh 311 Anggota Dewan dan memenuhi quorum, delapan dari sembilan fraksi di rapat pleno menyetujui pengesahan RUU TPKS hanya fraksi PKS tidak setuju.

Bersama Forum Pengada Layanan (FPL)

Sejak 2014, kerja HAPSARI dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin menguat melalui Program MAMPU bersama Forum Pengada Layanan (FPL), dengan dukungan DFAT. Program ini mengusung gagasan penting: Pemulihan Transformatif Perempuan Korban dari Inisiatif Komunitas Menjadi Tanggungjawab Negara. Bagi HAPSARI, gagasan ini menjadi sangat penting karena pemulihan korban tidak cukup diletakkan sebagai urusan keluarga, pendamping, atau komunitas semata. Pemulihan korban harus menjadi tanggung jawab negara.

Pengesahan UU TPKS pada 12 April 2022 menjadi capaian bersama gerakan perempuan Indonesia. Tonggak ini bukan klaim tunggal, melainkan bagian dari sejarah panjang kerja perempuan akar rumput, pendamping korban, paralegal komunitas, lembaga layanan, dan jaringan advokasi yang menolak membiarkan kekerasan seksual dianggap sebagai aib atau nasib.

Bersama FPL HAPSARI menjadi bagian dari barisan panjang gerakan perempuan yang mendorong lahirnya UU TPKS. Silakan baca di sini, catatan lebih lengkap tentang: Advokasi Penghapusan Kekerasan Seksual.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here