Beranda Referensi

Sustainable Development Goals (SDGs) dan Pemberdayaan Perempuan

133
BERBAGI

Sustainable Development Goals (SDGs) adalah sebuah kesepakatan pembangunan baru pengganti Millenium Development Goals (MDGs) yang masa berlakunya mulai 2015 – 2030.  Dokumen SDGs setebal 35 halaman yang disepakati oleh lebih dari 190 negara (termasuk Indonesia) berisikan 17 goals dan 169 sasaran pembangunan.

Dalam Bahasa Indonesia SDGs adalah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kementrian PPN/Bappenas. TPB adalah konsep pembangunan yang menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, pembangunan yang menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, pembangunan yang menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas hidup dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Jadi, kesepakatan pembangunan ini dilandaskan atas dasar Hak Asasi Manusia (HAM) dan kesetaraan untuk mendorong pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup.

TPB merupakan komitmen global dan nasional dalam upaya untuk menyejahterakan masyarakat mencakup 17 tujuan yaitu (1) Tanpa Kemiskinan; (2) Tanpa Kelaparan; (3) Kehidupan Sehat dan Sejahtera; (4) Pendidikan Berkualitas; (5) Kesetaraan Gender; (6) Air Bersih dan Sanitasi Layak; (7) Energi Bersih dan Terjangkau; (8) Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi; (9) Industri, Inovasi dan Infrastruktur; (10) Berkurangnya Kesenjangan; (11) Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan; (12) Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab; (13) Penanganan Perubahan Iklim; (14) Ekosistem Lautan; (15) Ekosistem Daratan; (16) Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh; (17) Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.

SDGs dan Pembangunan Inklusif

Dari 17 Goals dan 169 Target dalam SDGs, terdapat 6 goals dan 91 target yang terkait dengan kesetaraan gender, hak asasi perempuan dan anak perempuan.

Namun secara spesifik, Gerakan pemberdayaan perempuan dapat mengacu pada tujuan #5 SDGs yaitu : mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan.

Ada 9 target dalam Tujuan #5 sebagai syarat utama tercapainya tujuan ini, yaitu :

  1. Mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap semua perempuan dan anak perempuan di mana pun.
  1. Menghilangkan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan pada ruang publik dan privat, termasuk perdagangan (trafficking) dan seksual dan bentuk eksploitasi lainnya.
  1. Menghilangkan semua praktek-praktek yang membahayakan, seperti perkawinan anak, pernikahan dini dan paksa dan sunat pada perempuan.
  1. Mengenali dan menghargai pekerjaan mengasuh dan pekerjaan rumah tangga yang tidak dibayar melalui penyediaan pelayanan publik, infrastruktur dan kebijakan perlindungan sosial dan peningkatan tanggung jawab bersama dalam keluarga dan rumah tangga yang tepat secara nasional.
  1. Menjamin partisipasi penuh dan efektif, dan kesempatan yang sama bagi perempuan untuk memimpin di semua tingkat pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi dan masyarakat.
  1. Menjamin akses universal terhadap kesehatan seksual dan reproduksi dan hak reproduksi sebagaimana telah disepakati dalam Program Aksi Konferensi Internasional mengenai Kependudukan dan Pembangunan dan Aksi Platform Beijing dan dokumen hasil dari konferensi review keduanya.
  1. Melakukan reformasi untuk memberikan hak yang sama kepada perempuan terhadap sumberdaya ekonomi, serta akses terhadap kepemilikan dan control atas tanah dan bentuk kepemilikan lain, jasa keuangan, warisan dan sumberdaya alam, sesuai dengan hukum nasional.
  1. Meningkatkan penggunaan tekhnologi yang memampukan, khususnya tekhnologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan.
  1. Mengadopsi dan memperkuat kebijakan yang baik dan perundang-undangan yang berlaku untuk peningkatan kesetaraan gender dan pemberdayaan kaum perempuan disemua tingkatan.

Prinsip Universal, Integrasi dan Inklusif

TPB memiliki prinsip yaitu universal, integrasi, dan inklusif untuk meyakinkan bahwa “tidak boleh ada seorang pun yang tertinggal” atau no-one left behind. Artinya, tidak hanya melalui tujuan #5 diupayakan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, 16 tujuan lainnya pun harus inklusif dan memastikan “tidak ada perempuan yang ditinggalkan”.***

Komentar Via Facebook

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here