Pengantar SDGs
Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) adalah agenda pembangunan global yang disepakati oleh lebih dari 190 negara, termasuk Indonesia, sebagai kelanjutan dari Millenium Development Goals (MDGs). Masa pelaksanaan SDGs berlangsung dari tahun 2015 hingga 2030. Dokumen resmi SDGs berisi 17 tujuan utama (goals) dan 169 target yang bertujuan mengakhiri kemiskinan, mengurangi ketimpangan, melindungi lingkungan, serta memastikan kesejahteraan bagi semua orang.
Di Indonesia, pelaksanaan TPB/SDGs dikoordinasikan oleh Kementerian PPN/Bappenas, yang memprioritaskan prinsip pembangunan berkelanjutan, yaitu pembangunan yang menjaga kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga kelestarian lingkungan hidup, memperkuat keberlanjutan sosial, serta menjamin keadilan antargenerasi.
SDGs dilandaskan pada prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan kesetaraan, untuk mendorong pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan secara holistik. Dokumen ini juga menegaskan komitmen global untuk memastikan bahwa “tidak ada seorang pun yang tertinggal” (no-one left behind).
17 Tujuan SDGs:
- Tanpa Kemiskinan
- Tanpa Kelaparan
- Kehidupan Sehat dan Sejahtera
- Pendidikan Berkualitas
- Kesetaraan Gender
- Air Bersih dan Sanitasi Layak
- Energi Bersih dan Terjangkau
- Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
- Industri, Inovasi, dan Infrastruktur
- Berkurangnya Kesenjangan
- Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan
- Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab
- Penanganan Perubahan Iklim
- Ekosistem Lautan
- Ekosistem Daratan
- Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh
- Kemitraan untuk Mencapai Tujuan
SDGs dan Kesetaraan Gender
Dari 17 tujuan tersebut, Tujuan #5: Kesetaraan Gender adalah fokus utama yang secara langsung menargetkan pemberdayaan perempuan dan anak perempuan. Namun, secara keseluruhan, SDGs menekankan integrasi lintas sektor sehingga isu gender juga tercakup dalam berbagai tujuan lainnya. Setidaknya terdapat 6 tujuan dan 91 target yang berkaitan langsung dengan hak-hak perempuan dan anak perempuan (UN Women, 2018).
9 Target Utama Tujuan #5 SDGs:
- Mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap semua perempuan dan anak perempuan di mana pun.
- Menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan di ruang publik dan privat, termasuk perdagangan manusia dan eksploitasi seksual.
- Menghapus praktik-praktik berbahaya seperti perkawinan anak, pernikahan dini dan paksa, serta mutilasi genital perempuan.
- Mengakui dan menghargai pekerjaan mengasuh dan pekerjaan rumah tangga yang tidak dibayar melalui penyediaan layanan publik, infrastruktur, dan perlindungan sosial.
- Memastikan partisipasi penuh dan efektif perempuan di semua tingkat pengambilan keputusan politik, ekonomi, dan sosial.
- Menjamin akses universal terhadap kesehatan seksual dan reproduksi serta hak-hak reproduksi.
- Melaksanakan reformasi untuk memberikan hak yang setara bagi perempuan dalam kepemilikan aset ekonomi, lahan, layanan keuangan, warisan, dan sumber daya alam.
- Meningkatkan penggunaan teknologi, terutama teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung pemberdayaan perempuan.
- Mengadopsi kebijakan dan undang-undang yang mendukung kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan di semua tingkatan.
Prinsip Universal, Terpadu, dan Inklusif
SDGs memiliki tiga prinsip dasar:
- Universal: Berlaku untuk semua negara tanpa terkecuali.
- Terpadu (Integrated): Seluruh tujuan saling berhubungan dan harus dicapai secara seimbang.
- Inklusif: Mengutamakan kelompok yang paling rentan untuk memastikan tidak ada yang tertinggal (no-one left behind).
Prinsip ini memperkuat bahwa upaya untuk mencapai kesetaraan gender bukan hanya tugas Tujuan #5 semata, melainkan juga harus diintegrasikan dalam semua aspek pembangunan.
Konteks Implementasi di Indonesia
Di Indonesia, TPB menjadi bagian penting dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan pelaksanaannya dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Berbagai kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat sipil bekerja bersama dalam kerangka kemitraan untuk mencapai target yang ditetapkan.
Referensi Penting:
- United Nations. (2015). Transforming our world: the 2030 Agenda for Sustainable Development.
- Kementerian PPN/Bappenas. (2017). Pedoman Nasional Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs).
- UN Women. (2018). Turning Promises into Action: Gender Equality in the 2030 Agenda for Sustainable Development.
- Peraturan Presiden RI No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.