Beranda Dinamika Gerakan

Visi dan Misi HAPSARI : Masih Relevan (1)

607
BERBAGI

Dokumen Hasil Strategic Planning HAPSARI

 Tanggal 20 – 24 Oktober 2013 di Yogyakarta

 

1.    Latar Belakang

Untuk menjalankan mandat yang tertuang dalam Anggaran Dasar HAPSARI hasil Kongres Desember 2011, perlu disusun panduan arah menuju pencapaian visi dan misi HAPSARI yang selanjutnya menjadi pedoman baik bagi pengurus maupun anggota.

Workshop Strategic Planning HAPSARI
Workshop Strategic Planning HAPSARI

Oleh karena itu, HAPSARI melaksanakan workshop Strategic Planning (SP), sebagai proses perumusan mimpi bersama dan tahapan proses untuk mencapai mimpi itu, dalam tiga (3) tahun ke depan.

Sebanyak 20 orang peserta dari unsur pengurus, kader dan anggota hadir dalam SP ini. Untuk bermusyawarah menjabarkan mandat Anggaran Dasar, supaya lebih sesuai dengan kebutuhan anggota. Dan yang lebih penting, melalui workshop SP ini upaya menginternalisasi nilai-nilai dan berbagai rumusan yang tertuang dalam Anggaran Dasar menjadi proses memperkuat pengetahuan, potensi dan kesadaran HAPSARI dalam menjalankan komitmen melakukan perubahan.

 1.1.Tujuan :

Tujuan utama dilaksanakannya workshop SP ini adalah untuk :

  •  Merumuskan arah/panduan dan menyusun langkah strategis untuk menjabarkan pelaksanaan mandat Anggaran Dasar organisasi.
  •  Memperkuat pengetahuan, potensi dan kesadaran melakukan perubahan (keyakinan, perilaku, perasaan dan motivasi) pengurus, kader dan anggota HAPSARI dalam melakukan program menuju pada  arah visi – misi gerakan yang telah ditetapkan organisasi.

2.    Hasil-hasil yang Dicapai

 2.1.   Review Visi dan Misi Organisasi : Masih Relevan

Perdebatan dalam diskusi ini tidak merubah Anggaran Dasar, tetapi melakukan kajian untuk melihat sejauh visi dan misi yang merupakan mimpi bersama itu masih relevan hingga saat ini.

Rumusan Visi HAPSARI : Masyarakat yang adil dan sejahtera tanpa ada penindasan antara perempuan dan laki-laki, dengan memberikan penghargaan yang sama terhadap hak-hak yang dimiliki perempuan dan laki-laki.

Rumusan Misi :

  1. Penumbuhan dan penguatan gerakan perempuan sebagai bagian dari gerakan rakyat untuk perubahan; ekonomi, sosial, budaya , politik yang berkeadilan.
  2. Menumbuhkan dan menguatkan kepemimpinan politik perempuan local sebagai bagian dari kekuatan politik perempuan nasional.
  3. Melakukan berbagai upaya untuk menghapus kekerasan dan ketidakadilan terhadap perempuan.

Sedangkan Tujuan didirikannya HAPSARI adalah :

Memperkuat dan memperluas gerakan perempuan basis di Indonesia sehingga dapat menyadari dan memperjuangkan hak-haknya di bidang sosial, budaya, politik dan ekonomi.

Workshop Strategic Planning HAPSARI menyediakan waktu yang cukup bagi kami untuk mereview; mengkonfirmasi ulang dan menginternalisasi pemahaman tentang konteks ketika Visi, Misi dan Tujuan HAPSARI dirumuskan, sekaligus membaca konteks sekarang.

       Latar belakang ketika Visi dan Misi HAPSARI ditetapkan :

a)     Pada saat itu kondisi perempuan (terutama dari komunitas anggota HAPSARI) masih banyak yang tidak diperbolehkan keluar rumah untuk beraktivitas sosial, di ruang publik.Di ruang publik, masih tertutup ruang-ruang partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan yang sifatnya formal bagi perempuan. Bagi perempuan seringkali konsep ruang publik ini diartikan sebagai tempat kerja atau tempat berusaha daripada forum-forum di dalam komunitas. Keterlibatan dalam forum publik di dalam komunitas pun biasanya terbatas dan masih tidak terlepas dari peran domestiknya, seperti arisan, pengajian atau perkumpulan keagamaan, dan PKK.

 b)   Berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan yang bersumber dari masih kuatnya sistim budaya patriakhi, menyebabkan masih banyak perempuan dinomerduakan dalam mendapatkan pendidikan (formal dan non formal), menjadi pemimpin politik (formal), atau sekedar menghadiri rapat-rapat di desa.

 c)   Padahal, jika diberi kesempatan meningkatkan kapasitas dan ruang partisipasi, perempuan mampu memimpin, tidak hanya sebagai seksi konsumsi/pelengkap dalam kegiatan atau rapat.

 d)   Di sisi lain, telah tersedia berbagai instrumen hukum, undang-undang dan kebijakan yang mengatur, mengakui dan seharusnya memberi pemenuhan terhadap hak-hak dasar perempuan seperti; hak politik, ekonomi, sosial dan budaya.

         Kondisi Sekarang : Visi dan Misi HAPSARI Masih Relevan !

Ternyata kondisi ketika Visi dan Misi HAPSARI dirumuskan dengan kondisi sekarang belum banyak berubah. Rumah tangga masih merupakan salah satu sumber diskriminasi dan subordinasi terhadap perempuan. Ketidaksetaraan di dalam alokasi sumberdaya dalam rumah tangga memperlihatkan laki-laki dan perempuan mengalami bentuk kemiskinan yang berbeda.

Pembangunan di segala bidang masih belum berpihak kepada perempuan. Program-program pembangunan secara formal seringkali dikuasai laki-laki dan sumber daya yang penting dalam kehidupan selalu dikuasai oleh pihak-pihak yang memiliki kekuatan sosial, ekonomi dan politik lebih kuat (mayoritas juga laki-laki), maka adanya marginalisasi terhadap peran perempuan dalam pengambilan keputusan seringkali tidak dianggap sebagai persoalan, kalau kaum perempuan tidak mempersoalkannya.

Adanya undang-undang yang mengharuskan kuota 30 % untuk perempuan di legislative atau pencalonan sebagai legislative misalnya, hanya alat legitimasi seolah-oleh ruang partisipasi untuk perempuan bahkan sudah sampai ke ranah politik. Faktanya, perempuan hanya sebagai pelengkap.

Berdasarkan hasil analisa tersebut, dapat disimpulkan bahwa Visi, Misi dan Tujuan HAPSARI dalam Anggaran Dasar yang ditetapkan melalui Kongres, Masih Relevan diperjuangkan!.***

Komentar Via Facebook

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here