Advokasi Penghapusan Kekerasan Seksual

HAPSARI, dalam aksi bersama jaringan masyarakat sipil Sumut, mendesak disahkannya RUU PKS
HAPSARI, dalam aksi bersama jaringan masyarakat sipil Sumut, mendesak disahkannya RUU PKS

Dari Suara Korban Akar Rumput menuju UU TPKS

Advokasi penghapusan kekerasan seksual merupakan salah satu tonggak penting dalam sejarah HAPSARI. Fase ini memperlihatkan bagaimana pengalaman perempuan korban di komunitas tidak berhenti sebagai cerita pribadi, tetapi bergerak menjadi pengetahuan, kerja pendampingan, pengorganisasian, pendidikan publik, advokasi layanan, dan desakan kebijakan.

Bagi HAPSARI, kekerasan seksual bukan isu yang jauh dari kehidupan perempuan akar rumput. Ia hadir dalam relasi keluarga, lingkungan pendidikan, tempat kerja, perkebunan, desa, pesisir, dan ruang publik. Dalam kerja pendampingan, HAPSARI melihat bahwa korban tidak hanya menghadapi kekerasan, tetapi juga stigma, rasa takut, tekanan keluarga, kesulitan pembuktian, layanan yang belum mudah dijangkau, dan proses hukum yang sering belum berpihak kepada korban.

Bersama Forum Pengada Layanan (FPL)

Sejak 2014, kerja HAPSARI dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin menguat melalui Program MAMPU bersama Forum Pengada Layanan (FPL), dengan dukungan DFAT. Program ini mengusung gagasan penting: Pemulihan Transformatif Perempuan Korban dari Inisiatif Komunitas Menjadi Tanggungjawab Negara. Bagi HAPSARI, gagasan ini menjadi sangat penting karena pemulihan korban tidak cukup diletakkan sebagai urusan keluarga, pendamping, atau komunitas semata. Pemulihan korban harus menjadi tanggung jawab negara.

Lely Zailani (Ketua Dewan Pengurus HAPSARI) memberikan Orasi dalam Aksi Bersama GEMSU (Gerakan Masyarakat Sipil Sumut) untuk Advokasi RUU PKS.
Lely Zailani (Ketua Dewan Pengurus HAPSARI) memberikan Orasi dalam Aksi Bersama GEMSU (Gerakan Masyarakat Sipil Sumut) untuk Advokasi RUU PKS.

Dari proses tersebut, HAPSARI memperkuat Posko Informasi Perempuan dan mengembangkan Layanan Berbasis Komunitas (LBK) sebagai pintu pertama perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Melalui LBK, perempuan komunitas belajar membangun ruang aman, mendampingi korban, melakukan rujukan, mendokumentasikan kasus, serta menghubungkan korban dengan pemerintah desa, P2TP2A/UPTD PPA, aparat penegak hukum, layanan kesehatan, pekerja sosial, lembaga bantuan hukum, SLRT/Puskesos, dan jaringan pendukung lainnya.

Dalam periode 2014–2020, kerja ini menghasilkan sejumlah capaian penting, antara lain Posko Informasi Perempuan, tujuh Layanan Berbasis Komunitas, Forum LBK Kabupaten Deli Serdang, pendidikan paralegal komunitas, panduan pengembangan LBK, panduan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta dua Peraturan Desa tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Desa Denai Kuala dan Desa Bingkat. Proses ini juga ikut mendorong penguatan integrasi layanan melalui Peraturan Bupati No. 29 Tahun 2018 tentang SLRT DELIMA yang terhubung dengan layanan P2TP2A Kabupaten Deli Serdang.

Di titik ini, kerja HAPSARI memperlihatkan watak politiknya: membangun kekuatan perempuan dari bawah, tetapi tidak membiarkan negara absen. Komunitas mendampingi, tetapi negara tetap harus bertanggung jawab.

Bagi HAPSARI, capaian-capaian tersebut menunjukkan bahwa perlindungan perempuan dan anak tidak cukup berhenti sebagai imbauan moral. Perlindungan harus menjadi mekanisme yang hidup di komunitas, diakui oleh desa, terhubung dengan lembaga layanan, dan ditopang oleh tanggung jawab negara. Inisiatif komunitas tidak boleh menjadi alasan bagi negara untuk lepas tangan. Justru sebaliknya, pengalaman komunitas harus menjadi dasar untuk menagih negara agar hadir lebih nyata.

Pelatihan Bersama Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan, bersama Komunitas dan Pemda (Dinsos, DP3AKB) dalam Program MAMPU melalui FPL.
Pelatihan Bersama Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan, bersama Komunitas dan Pemda (Dinsos, DP3AKB) dalam Program MAMPU melalui FPL.

Melalui keterlibatan dalam FPL, Komnas Perempuan, dan jaringan gerakan perempuan, pengalaman korban dan pendamping di komunitas ikut dibawa ke ruang advokasi nasional. Dari Posko Informasi Perempuan, LBK, pendidikan komunitas, pendampingan korban, kampanye publik, hingga advokasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, HAPSARI menjadi bagian dari barisan panjang gerakan perempuan yang mendorong lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pengesahan UU TPKS pada 2022 menjadi capaian bersama gerakan perempuan Indonesia. Bagi HAPSARI, tonggak ini bukan klaim tunggal, melainkan bagian dari sejarah panjang kerja perempuan akar rumput, pendamping korban, paralegal komunitas, lembaga layanan, dan jaringan advokasi yang menolak membiarkan kekerasan seksual dianggap sebagai aib atau nasib.

Namun, pengesahan UU TPKS bukan akhir perjuangan. Setelah hukum berubah, tantangan berikutnya adalah memastikan hukum itu benar-benar sampai kepada korban di desa, komunitas, dan wilayah-wilayah yang selama ini jauh dari layanan. Karena itu, HAPSARI terus memandang kerja penguatan LBK, pendidikan publik, pendokumentasian kasus, koordinasi layanan, pemulihan korban, dan dialog dengan lembaga negara sebagai bagian penting dari demokrasi akar rumput: perempuan korban didengar, komunitas diperkuat, dan negara ditagih untuk bertanggung jawab.

Baca dokumen selengkapnya di sini: Advokasi Penghapusan Kekerasan Seksual Dari Suara Korban Akar Rumput menuju UU TPKS