Beranda Dinamika Gerakan

Siaran Pers Catatan Tahunan HAPSARI 2019

719
BERBAGI

Kekerasan terhadap perempuan masih tinggi, korban butuh dukungan dan layanan yang terintegrasi.

Sejak tahun 2014, HAPSARI (Himpunan Serikat Perempuan Indonesia) Sumatera Utara adalah lembaga layanan yang melakukan Advokasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, bersama Forum Pengada Layanan (FPL) dan didukung Program MAMPU yang merupakan kemitraan Australia – Indonesia untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan. Selain melakukan pendampingan dan penanganan kasus kekerasan yang dialami korban, HAPSARI juga melakukan pencatatan kasus-kasus kekerasan tersebut dalam system Database yang akurat dan dipublikasikan sebagai Catatan Tahunan (Catahu).

KDRT Masih Tinggi, Kekerasan Seksual terus Meningkat
Berbagai temuan dalam Catahu HAPSARI tahun 2019 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih tinggi dan kekerasan seksual terus meningkat. Relasi yang tidak setara (ketidakadilan gender), masih kuatnya budaya patriarkhi, kurangnya edukasi tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan di tingkat masyarakat hingga lemahnya upaya penegakan hukum adalah beberapa penyebab langgengnya kekerasan terhadap perempuan.

Tahun 2018 tercatat 133 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani HAPSARI bersama P2TP2A dan lembaga mitra. Dari jumlah tersebut, 51 kasus ditangani sendiri oleh HAPSARI. Sedangkan tahun 2019 jumlah kasus yang ditangani sendiri oleh HAPSARI meningkat 47,05 % menjadi 75 kasus. Kasus tertinggi adalah KDRT yang mencapai 92 % atau sebanyak 69 kasus dan kekerasan seksual 8 % (6 kasus).

Sepanjang 2018 – 2019, dari total 126 jumlah kasus yang ditangani, selain dari Deli Serdang (33 kasus) dan Serdang Bedagai (40 kasus) sebagai wilayah focus kerja HAPSARI, 4 kasus merupakan rujukan dari anggota Forum Pengada Layanan (FPL) dimana HAPSARI juga menjadi anggotanya dan P2TP2A dimana HAPSARI berjaringan.

Kekerasan Psikis/Psikologis Paling Mendominasi
Pada ranah KDRT, kekerasan yang paling mendominasi adalah kekerasan psikis/psikologis, sebanyak 52 kasus (68%), kekerasan fisik 21 kasus (28 %), penelantaran 19 kasus (25 %) kekerasan ekonomi 11 kasus (10%) dan Kekerasan Seksual (KS) 6 kasus atau (8 %).

Kekerasan psikis seringkali dilakukan untuk merendahkan korban, baik melalui kata-kata kotor, bentakan, hinaan atau ancaman. Selain itu dapat pula berupa tindakan penelantaran dalam rumah tangga, pengabaian tanggung jawab, diskriminasi, pemaksaan pernikahan, ingkar janji, perselingkuhan, poligami ilegal dan perceraian sepihak. Ini adalah bentuk kekerasan “tersembunyi” yang seolah-olah tidak terjadi, padahal jumlah kasusnya mendominasi.

Dilihat dari usia, perempuan korban kekerasan juga berasal dari kalangan anak, remaja, hingga dewasa dengan rentang usia 5 – >55 tahun. Dari latar belakang pendidikan, korban paling dengan dengan latar belakang pendidikan formal tingkat SMP dan SMA masing-masing 27 orang (36 %).

Ranah Terjadinya Kasus dan Pelaku Kekerasan
Ranah paling beresiko bagi terjadinya kekerasan terhadap perempuan adalah ranah pribadi/personal. Diantaranya perkawinan atau dalam rumah tangga, berupa KDRT sebanyak 69 dari 76 kasus atau sebesar 92%, dan dalam hubungan personal (hubungan pribadi/pacaran/orang yang dikenal) sebanyak 7 kasus atau sebesar 9%. Dari ranah personal ini, tidak sedikit diantaranya mengalami kekerasan seksual.

Pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan adalah orang yang cukup dikenal oleh korban, yaitu; suami, ayah, teman, sepupu, tetangga, guru, dosen, hingga mantan pacar. Dalam kasus kekerasan yang ditangani HAPSARI, pelaku terbanyak adalah suami dengan jumlah 52 kasus (68,4 %) berupa KDRT, mantan suami/mantan pacar sebanyak 8 kasus berupa Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) dan tetangga 8 kasus berupa Pelecehan Seksual.

Sulitnya Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
Proses penegakan hukum dan keadilan bagi korban belum memberi kabar yang menggembirakan. Dari 76 kasus kekerasan yang korbannya didampingi HAPSARI, ketika kasusnya dibawa ke ranah hukum, sebanyak 1 kasus selesai dengan vonis 15 tahun hukuman penjara bagi pelaku. Selebihnya, 5 kasus yang sama sekali tidak memuaskan dan tidak adil bagi korban.

Penanganan kasus kekerasan seksual, apalagi yang terjadi karena adanya relasi kuasa, cukup sulit dilakukan. Seperti kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh HS, dosen FISIP USU kepada mahasiswinya. Meski menurut informasi saat ini HS telah menerima sanksi berupa penonaktifan selama satu tahun, namun begitu sulit membangun empaty untuk korban. Di lingkungan kampus, korban nyaris “sendirian” karena kurang mendapat dukungan dan terus dipersalahkan atas dasar menjaga “nama baik kampus”. Semakin “kuat” tekanan media terhadap pelaku, semakin kuat pula viktimisasi yang dialami korban dari pihak universitas yang merupakan kolega-kolega pelaku.

Korban Butuh Dukungan dan Integrasi Layanan
Korban butuh dukungan semua pihak, untuk mengakses keadilan dan pemulihan, serta memastikan mendapatkan layanan dasar yang layak dari negara. Oleh karena itu, praktek-praktek baik berupa integrasi layanan dalam penanganan kasus-kasus kekerasan melalui Sistim Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) dan P2TP2A di tingkat kabupaten seperti yang telah dilakukan di kabupaten Deli Serdang, perlu dikembangkan di wilayah-wilayah lain di Indonesia. Dimana pemerintah bersama lembaga masyarakat non pemerintah seperti HAPSARI, memberikan layanan bagi korban kekerasan secara konprehensif, terpadu dan berkelanjutan.

Pendokumentasian data yang akurat dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang telah dilakukan oleh HAPSARI, dapat menjadi media publikasi dan edukasi, mendorong semua pihak agar memberikan perhatian khusus terhadap persoalan kekerasan terhadap perempuan, serta menjadi acuan bagi pengambil kebijakan dalam penyusunan program dan perubahan praktik penanganan juga pelayanan bagi perempuan korban kekerasan.

Lubuk Pakam, 24 Februari 2020
Sri Rahayu (0823 6649 4252)
Koordinator Program
Advokasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan
HAPSARI

Komentar Via Facebook

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here