Selasa, 12 April 2022, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi UU TPKS. Pengesahan tersebut dilakukan setelah Ketua DPR, Puan Maharani meminta persetujuan setiap fraksi. Dalam rapat paripurna DPR ke-19 yang dihadiri oleh 311 Anggota Dewan dan memenuhi quorum, delapan dari sembilan fraksi di rapat pleno menyetujui pengesahan RUU TPKS hanya fraksi PKS tidak setuju.