Beranda Dinamika Gerakan

Pemantauan Partisipatif Warga

895
BERBAGI

Transparansi Pemerintah Desa Dalam Penggunaan Anggaran dan Program Untuk Peningkatan Akses Sumberdaya dan Anggaran Bagi Perempuan

1. Dasar Pikiran

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) mensyaratkan pemerintahan desa untuk membuka pintu partisipasi bagi warga desa, memerintah secara transparan dan akuntabel, dan memenuhi hak-hak masyarakat dalam keterbukaan informasi. UU Desa menjamin partisipasi aktif masyarakat dan dengan gamblang menyebutkan bahwa salah satu dasar pengaturan desa didasarkan pada asas partisipasi. Dalam penjabarannya, terdapat enam pasal yang memberikan jaminan partisipasi warga (pasal 3,4,68,72,82, dan 94). Indikator partisipasi warga tidak sebatas tingkat kehadiran, melainkan akses warga untuk menjadi pengambil keputusan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Hal tersebut penting untuk mendorong kinerja pemerintah desa yang demokratis. Oleh karenanya, pemerintah desa juga harus menjamin keterbukaan informasi bagi warga.

Dengan demikian, peran aktif masyarakat dalam tata kelola pemerintahan desa mutlak diperlukan, supaya pembangunan desa dilakukan secara tepat bagi (kebutuhan) kesejahteraan warga desa. Sekaligus untuk mengurangi potensi persoalan dalam penggunaan dana desa dan tata kelola keuangan desa. Secara umum, dalam tata kelola pemerintahan desa warga memiliki hak politik, hak informatif dan hak alokatif.

Hak Politik; adalah hak yang terkait dengan partisipasi warga dalam pengambilan keputusan mulai dari perencanaan, pembahasan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Pasal 82 UU Desa mengatur tentang partisipasi warga sebagai hak politik dalam tata kelola desa, melalui musyawarah desa. Melalui musyawarah desa, dibuka ruang partisipasi yang luas bagi warga untuk menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan maupun tertulis dan akses untuk mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.

Musyawarah desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Perwakilan Desa (BPD), pemerintah desa dan unsur masyarakat desa untuk membahas hal-hal yang strategis terkait pembangunan desa, diantaranya pembahasan dan penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes), pembahasan dan penyusunan rencana kerja pemerintah desa (RKPDes), pembahasan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), pembahasan dan penyusunan peraturan desa (Perdes) dan pembahasan masuknya investasi dan hibah ke desa (Pasal 54). Musyawarah desa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Pada Pasal 80 disebutkan, unsur masyarakat terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok perajin, kelompok perempuan, perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak, dan perwakilan kelompok masyarakat miskin. Selain itu musyawarah desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat, termasuk kelompok difabel.

UU Desa juga mengatur forum musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbangdes) sebagai ruang partisipasi warga. Di sini bentuk partisipasi warga berupa pengajuan usulan pembangunan desa kepada unit pemerintah di atasnya untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD-kabupaten/kota) dan RPJMN (nasional). Bentuk partisipasi warga lainnya adalah memantau pelaksanaan pembangunan desa, sekaligus  melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan pembangunan desa kepada pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Hak politik juga meliputi pendidikan dan pengembangan pengetahuan warga/masyarakat tentang apa artinya berdesa serta hak dan kewajiban sebagai warga desa. Sehingga, dalam ruang-ruang strategis seperti musyawarah desa, warga bisa aktif dalam menyampaikan pendapatnya, tidak hanya datang dalam musyawarah tetapi tidak mempunyai gagasan.

Tantangannya adalah, seringkali warga yang hadir dalam proses-proses perencanaan dan pembahasan pembangunan desa, hanya sebatas datang. Bahkan, tak jarang diundang pun tak datang. Sikap pasif dan apatis menjadi tantangan sendiri bagi desa, sehingga diperlukan adanya upaya peningkatan pengetahuan dan pemberdayaan masyarakat, terutama kelompok-kelompok marginal yang selama ini suaranya sering tidak terdengar. Itulah kenapa saat ini penggunaan dana desa mulai diprioritaskan untuk program pemberdayaan masyarakat, mulai dari pemberdayaan ekonomi hingga pemberdayaan sosial dan politik (peningkatan kualitas partisipasi warga) dalam proses-proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa.

Hak Informatif; adalah hak warga untuk memperoleh dan mengakses data serta informasi anggaran dan pembangunan desa. Pemerintah desa berkewajiban menyediakan dan menjamin keterbukaan informasi bagi warga. Dengan demikian, menyediakan informasi terkait anggaran dan pembangunan desa menjadi kewajiban pemerintah dan aparat desa. Hal ini juga menjadi pintu masuk bagi partisipasi warga secara aktif dan inilah yang disebut transparansi.

Hak Alokatif; yaitu hak untuk memperoleh alokasi anggaran dan layanan desa secara adil. UU Desa menyebutkan dengan jelas hak masyarakat desa yaitu pada Pasal 68 ayat 1 Masyarakat Desa berhak:

  • meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  • memperoleh pelayanan yang sama dan adil.
  • menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  • memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi: Kepala Desa, perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, atau anggota lembaga kemasyarakatan Desa.
  • mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa.

Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa

Hak masyarakat merupakan kewajiban bagi pemerintah desa. Pasal 82 UU Desa menjamin hak masyarakat dalam bidang pemantauan dan pengawasan pembangunan desa, yaitu:

  1. Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa.
  2. Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.
  3. Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
  4. Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
  5. Masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa.

Tantangan Demokratisasi Desa dan Partisipasi Warga

Demokratisasi desa dipahami sebagai proses perubahan relasi kuasa bidang politik dan ekonomi yang ditandai oleh partisipasi aktif dan kritis masyarakat dalam pengambilan keputusan strategis, tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa yang transparan dan akuntabel. Demokratisasi desa dimaksudkan untuk melakukan pembaharuan menuju kemandirian, keadilan sosial dan kesejahteraan yang merata.

Namun, terbukanya peluang partisipasi warga dalam UU Desa juga berhadapan dengan sejumlah tantangan, sebagaimana hasil riset yang dilakukan Pusat Kajian Politik (Puskapol) FISIP Universitas Indonesia tentang partisipasi warga dalam tata kelola desa. Pertama; ketertutupan pemerintah desa dan BPD untuk melibatkan warga dan kedua; apatisme warga karena minimnya pengetahuan tata kelola desa dan peluang partisipasi yang tersedia. Puskapol melihat bahwa fungsi pengawasan kinerja pemerintah desa oleh BPD sebagai perwakilan masyarakat masih lemah dan berjalan tertutup. Mereka tidak membagi informasi hasil musyawarah dan pengawasan kinerja kepada warga desa. Hal ini diperburuk dengan kurangnya pelibatan warga dalam kegiatan musyawarah desa dan musyawarah pembangunan desa. Kecuali itu, warga juga belum menyadari bahwa BPD bisa diminta mengadakan musyawarah desa kapan saja jika diperlukan untuk membahas masalah atau hal-hal strategis[1].

Dalam konteks yang demikian inilah diperlukan upaya pengembangan pengetahuan warga tentang bagaimana memperoleh hak alokasi anggaran dan layanan desa secara adil di satu sisi (Pasal 68 ayat 1 UU Desa), tetapi di sisi lain mendorong transparasi pemerintah desa dalam program dan anggaran. Sehingga warga memiliki spirit untuk berpartisipasi secara berkualitas (substantive) dalam proses-proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan di desanya.

Oleh karena itu, HAPSARI merancang sebuah kegiatan program : Pemantauan Partisipatif Berbasis Warga Mendorong Transparansi Pemerintah Desa dalam Program dan Anggaran untuk Peningkatan Akses Sumberdaya bagi Perempuan di kabupaten Serdang Bedagai dan Deli Serdang.

  1. Tujuan Kegiatan

Kegiatan ini bertujuan untuk :

  1. Memperkuat kapasitas warga khususnya perempuan dalam hal partisipasi, kerjasama, serta kemampuan teknis membantu dan melakukan pengawasan  penyelenggaraan pemerintahan desa;
  2. Membantu pemerintah melakukan evaluasi terhadap kualitas partisipasi warga khususnya perempuan, dalam proses-proses perencanaan, pembahasan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pembangunan desa;
  3. Membantu pemerintah maupun masyarakat menilai dan memperlihatkan dampak sosial yang belum atau tidak kelihatan dari jalannya sebuah program atau kebijakan, dengan melihat seberapa jauh perubahan yang dihasilkan terhadap perempuan dan kelompok marginal lainnya di desa yang suaranya (kepentingannya) sering tidak terdengar;
  1. Metode Kegiatan dan Responden

Kegiatan ini akan dilakukan dalam bentuk Pemantauan Bersama (partisipatif) oleh Warga (perempuan) menggunakan metode audit sosial gender. Secara umum audit sosial didefinisikan sebagai sebuah proses yang memungkinkan pemerintah atau suatu organisasi masyarakat sipil dapat menilai dan memperlihatkan dampak sosial yang belum/tidak terlihat dari bagaimana suatu program dijalankan. Audit sosial gender menekankan pada focus bagaimana dampak pembangunan dilihat/dirasakan oleh perempuan sebagai kelompok marjinal di desa, dengan menjadikan mereka sebagai subjek (warga pemantau).

Sedangkan metode pemantauan sendiri akan dilakukan melalui studi dokumen, wawancara dan diskusi dengan kelompok terfokus. Dengan responde yang terdiri dari; Aparat Pemerintah terdiri dari Kepala Desa, Sekertaris Desa, Bendahara Desa dan Kaur Desa. Unit Layanan Terdiri dari PKK, Posyandu dan PAUD, serta komunitas masyarakat sebanyak 25 orang perempuan dan difabel jika ada.

5.      Keluaran Hasil (Output)

  1. Uji coba komitmen kerjasama multi pihak (pemerintah desa, kabupaten, propinsi, nasional dan organisasi kemasyarakatan/LSM) untuk kegiatan program Pemantauan Bersama (partisipatif) oleh Warga dalam mendorong transparansi pemerintah desa dalam program dan anggaran untuk Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Difabel.
  2. Dukungan komitmen pemerintah desa (Kepala Desa) untuk peningkatan alokasi anggaran pada Program Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Difabel.
  3. Peningkatan kualitas partisipasi warga khususnya perempuan dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes) dan Musyawarah Desa (Musdes).
  4. Dokumentasi dan pembelajaran yang dapat disebarluaskan dan diakses oleh public.

Anggaran kegiatan ini akan menggunakan alokasi dana kegiatan Pemantauan Partisipatif Berbasis Warga Mendorong Transparansi Pemerintah Desa dalam Program dan Anggaran untuk Peningkatan Akses Sumberdaya bagi Perempuan di kabupaten Serdang Bedagai dan Deli Serdang kerjasama HAPSARI dengan The Ford Foundation dan Kementrian Dalam Negeri.***

[1] Memperkuat Partisipasi Warga dalam Tata Kelola Desa : Mendorong Kepemimpinan Perempuan. Pusat Kajian Politik (Puskapol) FISIP – Universitas Indonesia, 14 Desember 2015

 

Komentar Via Facebook

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here