Internal audit kali ini dilakukan untuk program “Pemulihan Transformatif Bagi Perempuan Korban Kekerasan : Dari Inisiatif Komunitas Menjadi Tanggungjawab Negara” yang dikelola HAPSARI bersama Forum Pengada Layanan (FPL) dengan dukungan MAMPU – Kemitraan Asutralia – Indonesia untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan.
Kegiatan ini bermaksud untuk melakukan review dan penilaian terhadap laporan program dan keuangan yang telah disampaikan. Selain itu juga untuk saling belajar dalam meningkatkan kualitas program dan layanan kepada anggota HAPSARI. Tujuannya :
- Untuk memastikan bahwa informasi yang disajikan dalam laporan adalah akurat dan dapat diandalkan, yang meminimalkan risiko salah saji laporan baik disengaja atau tidak disengaja.
- Memastikan bahwa tim HAPSARI telah mengelola hibah sesuai dengan kebijakan yang berlaku, standar operasi dan prosedur yang disepakati serta peraturan pemerintah untuk pencapaian tujuan proyek yang ditetapkan dan sebagai upaya untuk mencegah ketidaksesuaian implementasi dengan tujuan yang ditetapkan
Kegiatan yang dilakukan pada 4 dan 5 Juli 2019 ini dilakukan dengan Field Audit, sebagai salah satu tahapan dalam kegiatan internal audit partisipatif untuk menilai tingkat kepatuhan dalam pengelolaan grant (compliance audit), tingkat kewajaran transaksi keuangan (financial audit) dan tingkat efektifitas pembiayaan (operasional audit).
Pelaksana kegiatan adalah Staff Cowater – MAMPU yang menghadirkan auditor Ketut Alit Sukadana dan Zusma yang merupakan Host dari LBH Apik Aceh. Selain dihadiri oleh unsur pelaksana program dan pengelola keuangan HAPSARI, audit internal partisipatif ini dihadiri oleh Komunitas Perempuan penerima manfaat program dari unsur Pengelola Layanan Berbasis Komunitas (LBK), Penyintas dan Paralegal HAPSARI dari desa Tumpatan, Denai Kuala, Binjai Bakung, Bingkat dan Bogak Besar.
Dihadiri pula oleh perwakilan pemerintahan kabupaten dan pemerintahan desa dari dua kabupaten, Deli Serdang dan Serdang Bedagai. Antara lain, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) serta institusi pengelola Sistim Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
Hasil audit internal partisipatif ini secara resmi akan disampaikan kemudian oleh tim auditor. Namun dalam sesi diskusi pada penutupan acara, auditor menyatakan bahwa secara umum, capaian-capaian program yang dihasilkan cukup signifikan, sesuai dengan target achievements yang ditetapkan dan dengan penggunaan dana yang efisien.***