Ketua Dewan Perwakilan Anggota (DPA) HAPSARI, Kak Lely Zailani menyampaikan desakan tentang perlunya segera disahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Hal itu disampaikan di sela-sela mengikuti Fun Walk dalam rangka Pertemuan Nasional PUSPA di Medan (11/11/18).
Catatan Tahunan Komnas Perempuan menyebutkan bahwa sebanyak 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi sepanjang tahun 2017. Jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol adalah kekerasan dalam rumah tangga atau ranah personal yang mencapai angka 71 persen atau 9.609 kasus. Sedangkan kekerasan di ranah pribadi sebanyak dan 31 persen diantaranya mengalami kekerasan seksual. Kasus paling tinggi dari kekerasan seksual adalah perkosaan inses. Pelakunya paling banyak adalah pacar, ayah kandung, ayah tiri, suami. Sementara, perkosaan yang dilakukan kakak kandung sebesar 58 kasus.
Sudah terlalu banyak korban, payung hukum baik bagi korban maupun pelaku kekerasan seksual sudah harus ada. Menurut Kak Lely, RUU PKS memiliki ruang lingkup mulai dari pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum dan hal ini sangat dibutuhkan oleh korban dan keloarga korban.***