Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan (LPLPP)
Tahun 2024, HAPSARI terstandarisasi sebagai Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan (LPLPP) oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. Meliputi lima bidang, yaitu: politik, hukum, sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Ini menjadi tonggak baru yang memperkuat posisi HAPSARI sebagai mitra strategis pemerintah dalam memperjuangkan hak-hak dan pemberdayaan perempuan, terutama di akar rumput, tempat dimana HAPSARI bertumbuh, bergerak dan mengubah.
Dasar Hukum: (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; (2) Perpres Nomor 140 Tahun 2024 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, termasuk peran dan fungsi LPLPP dalam mendukung program pemerintah; (3) Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
LPLPP adalah lembaga milik pemerintah atau Lembaga Masyarakat berbadan hukum (seperti HAPSARI) yang melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas hidup dan partisipasi aktif perempuan dalam pembangunan, baik dalam pelaksanaan kebijakan, kegiatan, maupun administrasi dalam penyelenggaraan layanan.
Standardisasi LPLPP bertujuan memberikan kepastian dan meningkatkan kualitas dan kinerja LPLPP sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang dilayani.
Proses Menuju Standarisasi
Komitmen HAPSARI untuk memperkuat kelembagaan dan layanan pemberdayaan perempuan dimulai sejak pertengahan 2023. Pada 19–20 Juni 2023, HAPSARI mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK) Standarisasi LPLPP yang diselenggarakan oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta. HAPSARI mewakili organisasi mitra pemerintah daerah provinsi, didampingi oleh Dinas P3AKB Provinsi Sumatera Utara.
Dalam BIMTEK ini, HAPSARI mempelajari secara rinci persyaratan standarisasi, termasuk pengisian borang yang meliputi:
- Struktur organisasi.
- Visi, misi, dan program kerja.
- Mekanisme layanan & SDM.
- Bukti dukung terkait prinsip pemberdayaan perempuan.
Kerja Keras dan Refleksi
Setelah BIMTEK, Tim HAPSARI bekerja intensif selama beberapa bulan untuk menyusun dan melengkapi borang penilaian. Proses ini sekaligus menjadi momentum penting bagi HAPSARI untuk memperkuat tata kelola dan dokumentasi layanan.
Pada 1 Februari 2024, HAPSARI menerima verifikasi lapangan dari tim Kementrian PPPA. Tim HAPSARI dipimpin oleh Erwita P. Annisa (Sekretaris Pelaksana Harian), didampingi oleh Sri Asriyanti (Ketua Dewan Pengurus), Suindrawati Dina Aulia (Bendahara), dan Sri Rahayu (Ketua Pelaksana Harian).
Verifikasi ini disaksikan pula oleh:
- Asisten Deputi Bidang PUG Kementrian PPPA (Dewa Ayu Laksmiadi)
- Kepala Bidang PUG Dinas P3AKB Sumut (Erni Hafsari, Devita Mesayu)
- Bappelitbang Kab.Deli Serdang (Milawati Sembiring)
- Dinas P3AP2KB Deli Serdang (Dwi dan Risma)
- Dewan Ahli HAPSARI (Hairani Siregar, Laili Zailani)
Hasil verifikasi menyatakan bahwa HAPSARI berhasil melampaui standar minimum, dengan jawaban yang sistematis dan bukti dukung yang lengkap. Sehingga HAPSARI tercatat di Kementrian PPPA sebagai LPLPP di Sumatera Utara.
Makna Pengakuan Ini
Dengan standarisasi LPLPP ini, menandai HAPSARI sebagai lembaga rujukan yang sah dan terpercaya dalam implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG) dan pemenuhan hak-hak perempuan, sekaligus memperkuat jejaring nasional untuk kolaborasi yang lebih luas.