Beranda O R G A N I S A S I Kode Etik HAPSARI 2017

Kode Etik HAPSARI 2017

MUKADDIMAH

Hak Azasi Manusia (HAM), sebagaimana Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia yang menyatakan bahwa : HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan : “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”. Bahwa hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia : “Setiap orang bebas berpendapat, menganut pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, menyampaikan keterangan-keterangan pendapat dengan cara apapun tanpa memandang batas”.

Oleh karena itu berdirinya organisasi rakyat sebagai perkumpulan sesama warga negara, seperti halnya serikat perempuan yang merupakan perkumpulan sesama perempuan, dan perkumpulan serikat-serikat sebagai federasi merupakan Hak Asasi yang dijamin oleh Undang-undang.

Organisasi rakyat adalah perwujudan dari tanggungjawab kemanusiaan berupa kebebasan, inisiatif, kesetaraan, keberagaman (pluralisme), solidaritas, keadilan;  dan oleh karena itu harus selalu diperjuangkan. Peran penting tersebut perlu dilakukan dengan cara-cara yang baik dan benar, serta penuh kesadaran dan tanggungjawab.

Oleh karena itu,  HAPSARI sebagai organisasi rakyat dari kalangan kaum perempuan, dengan ini mengikatkan diri dalam suatu Kode Etik Lembaga yang telah dirumuskan dan disepakati bersama sebagai suatu perwujudan tanggungjawab kepada Tuhan, diri sendiri dan mitra-mitra kami.

Lubuk Pakam, 16 Maret 2017

Dewan Pengurus Nasional (DPN) HAPSARI

LELY ZAILANI

I.         DEFENISI

Kode Etik adalah seperangkat norma, prinsip, nilai-nilai dan ketentuan yang menjadi landasan perilaku yang terdiri dari hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh HAPSARI.

II.       PRINSIP-PRINSIP KEBERADAAN OPERASIONAL

 1.   Integritas :

Adalah suatu konsep berkaitan dengan konsistensi dalam tindakan-tindakan, nilai-nilai, metode-metode, prinsip-prinsip, ekspektasi-ekspektasi dan berbagai hal yang dihasilkan. Orang berintegritas berarti memiliki pribadi yang jujur dan memiliki karakter kuat.

  1. 1. HAPSARI adalah organisasi non-pemerintah, suatu posisi  independen dan mandiri, yang secara kelembagaan tidak menjadi bagian atau berada di bawah atau mewakili kepentingan lembaga-lembaga pemerintah dan/atau lembaga-lembaga negara lainnya.
  1. 2. HAPSARI adalah organisasi non-partisan dan karena itu tidak merupakan bagian atau berafiliasi dengan partai-partai politik dan tidak akan menjalankan politik praktis dalam arti mengejar kekuasaan.
  1. 3. HAPSARI adalah lembaga non-sektarian dan membebaskan dirinya dari prasangka-prasangka atas dasar segala perbedaan, termasuk agama, suku, ras, golongan, gender dan orientasi seksual. 
  1. 4. HAPSARI didirikan dari, oleh dan untuk kalangan perempuan di akar rumput dengan visi dan misi yang memihak perempuan dan anak serta masyarakat marjinal. Dan bekerja dengan semangat kerelawanan, sebagai suatu tindakan secara kelembagaan dan individu yang tidak menjadikan imbalan atau kedudukan sebagai tujuan utama.
  1. 5. HAPSARI didirikan dengan orientasi tidak mencari keuntunganuntuk dibagi-bagikan kepada pendiri dan pengurusnya, melainkan untuk mengabdi kepada sesama umat manusia dan kemanusiaan.
  1. 6. Dalam mewujudkan visi dan misinya, HAPSARI tidak melakukan praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
  1. 7. HAPSARI memiliki prinsip dan nilai-nilai yang menjadi dasar pegangan atau panutan utama organisasi. Prinsip organisasi HAPSARI diambil dari nilai-nilai (sifat-sifat/hal-hal) yang penting atau berguna bagi kemanusiaan, yaitu ; kepedulian, keadilan, kesetaraan, persaudaraan, anti kekerasan dan menghargai keberagaman.
    • kepedulian ; terkandung di dalamnya perhatian (empati/simpati), kerelaan-berkorban dan berpihak kepada perempuan yang dikalahkan.
    • keadilan ; terkandung di dalamnya kasih sayang dan tidak bertindak diskriminatif,
    • kesetaraan ; terkandung di dalamnya penghargaan terhadap diri perempuan tanpa melihat berdasarkan perbedaan posisi atau peran baik di organisasi maupun di masyarakat.
    • persaudaraan ; terkandung di dalamnya kasih sayang antar sesama perempuan dan saling menguatkan.
    • anti kekerasan ; terkandung di dalamnya tekad untuk tidak melakukan tindakan dengan cara-cara kekerasan.
    • keberagaman ; terkandung di dalamnya sikap menghargai perbedaan dalam hal sosial budaya, keyakinan dan orientasi seksual.
  2. Transparansi dan Akuntabilitas

Adalah Keterbukaan dan Pertanggungjawaban

2.1. Keterbukaan dan pertangnggungjawaban diwujudkan dalam membuat kebijakan, menjalankan program dan melakukan pertanggungjawaban melalui mekanisme yang memungkinkan partisipasi seluruh anggota, melalui Kongres.

2.2. Keterbukaan dan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan program dan keuangan dilakukan dengan membuat laporan kegiatan dan keuangan untuk diketahui anggota dan masyarakat sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

2.3. HAPSARI terbuka terhadap setiap pendapat dan gagasan-gagasan baru yang mengedepankan kepentingan perempuan marjinal khususnya dan masyarakat marjinal umumnya, dan bekerjasama untuk mencapai tujuan-tujuan bersama.

3. Independensi

Adalah suatu keadaan atau posisi tidak terikat dengan pihak manapun, keberadaan yang mandiri, tidak mengusung kepentingan pihak tertentu atau organisasi tertentu.

3.1. HAPSARI adalah lembaga otonom dan bebas dari pengaruh dan kepentingan-kepentingan pemerintah, partai politik, lembaga penyandang dana, dan sektor bisnis yang dapat menghilangkan independensi, kemandirian dan kemampuan  lembaga dalam bertindak bagi kepentingan umum.

3.2. Jabatan sebagai pengambil keputusan di HAPSARI tidak dirangkap dengan jabatan lain sebagai pengambil keputusan dan/atau kepentingan sejenis dalam jajaran pemerintahan, perusahaan swasta, partai politik, ataupun organisasi lain yang berafiliasi dengan partai politik.

4. Keuangan :

  1. HAPSARI membuat sistem keuangan untuk menjamin bahwa setiap dana yang diperoleh dipergunakan sesuai dengan peruntukan dan tujuannya, dan menjamin akuntabilitas terhadap semua pihak.
  1. HAPSARI melaksanakan pembukuan dan pelaporan keuangan sesuai dengan standar-standar akuntansi yang berlaku umum untuk sektor nirlaba yang diatur dalam mekanisme organisasi berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) Keuangan dan diaudit oleh akuntan publik.

I.   TANGGUNGJAWAB DAN KEWAJIBAN KEPADA PIHAK LAIN

Tanggungjawab dan kewajiban HAPSARI dengan pihak luar dibangun atas dasar kesadaran yang tinggi, sebagai berikut :

  1. Dengan Kelompok Masyarakat :
    1. Menghormati integritas, meningkatkan kemandirian dan independensi setiap kelompok/organisasi rakyat lainnya.
    1. Menghormati budaya, tradisi dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat serta mendorong tumbuhnya prakarsa masyarakat  lokal.
    1. Memfasilitasi kepemimpinan yang partisipatif dan demokratis di dalam masyarakat.
    1. Membantu memfasilitasi pengembangan dan pengelolaan sumberdaya, peningkatan program dan kapasitas organisasi, serta penguatan jaringan dan kerjasama antara organisasi dengan masyarakat.

2.     Dengan Pemerintah, Sektor Swasta, dan Lembaga Penyandang Dana :

  • HAPSARI membuka diri untuk berhubungan dan bekerjasama dengan pemerintah, sektor swasta, lembaga penyandang dana, dan lembaga internasional lainnya dalam rangka memperjuangkan kemanusiaan sebagaimana tertuang dalam visi dan misi organisasi.
    • Dalam berhubungan dan bekerjasama dengan lembaga-lembaga lain tersebut HAPSARI menganut prinsip-prinsip kesetaraan, keterbukaan, kemitraan, saling menghormati, dan profesionalisme.

3.     Dengan sesama Organisasi Non Pemerintah (Ornop):

  • HAPSARI menyadari adanya  keanekaragaman Ornop dan oleh karena itu mengakui keberadaan sesama Ornop yang mempunyai komitmen, kepedulian, program dan kegiatan pelayanan yang berpihak pada kepentingan perempuan dan masyarakat marginal.
  • Bagi HAPSARI, sesama Ornop adalah mitra dan dalam bermitra akan selalu mengembangkan solidaritas dan kerjasama dalam menegakkan demokrasi, melindungi hak-hak perempuan dan anak sebagai hak asasi manusia, melestarikan lingkungan hidup dan sumberdaya alam.
    • HAPSARI bekerjasama dengan sesama Ornop dalam mengembangkan standar profesionalisme yang didasarkan pada dedikasi dan kejujuran dalam melayani masyarakat.
  • Dalam Pengembangan Staf dan Personalia Lembaga :
    • HAPSARI merupakan media bagi pengembangan diri baik secara individual maupun kolektif, mengembangkan manajemen yang partisipatif dan demokratis.
    • HAPSARI membangun sistim manajemen yang transparan dan akuntabel baik terhadap pengurus, pelaksana, staf dan serikat anggotanya.
    • HAPSARI menjamin akses terhadap informasi untuk pengambilan keputusan dalam semua tingkat manajemen.
    • HAPSARI mengembangkan asas pemberian kompensasi yang adil dan senantiasa berupaya meningkatkan kesejahteraan dan hak-hak pengurus, pelaksana dan staf-stafnya.
    • HAPSARI membangun mekanisme konflik yang berpijak pada prinsip dan nilai-nilai HAPSARI yaitu : kepedulian, keadilan, kesetaraan, persaudaraan, anti kekerasan dan menghargai keberagaman untuk mencapai penyelesaian yang adil.

I.             PENGAWASAN DAN PELANGGARAN

  1. Asas-Asas Pengawasan
    1. HAPSARI telah mengikatkan diri pada Kode Etik ini.
    1. Pengertian Kode Etik ini harus ditafsirkan baik dalam kerangka isi maupun dalam kaitan semangat dan jiwanya.
    1. Pelaksanaan dan penegakan Kode Etik dilakukan oleh setiap komponen dalam organisasi,  baik sebagai perorangan sebagai pengiat  maupun sebagai organisasi.
    1. Proses penegakan Kode Etik Lembaga ini harus menganut asas-asas : kehati-hatian, hak untuk membela diri, mendengarkan para pihak, tidak ada intervensi dari atau kepada pihak tertentu, adil dan berimbang, serta cepat dan biaya murah.
    1. Pengawasan Kode Etik LSM dilakukan oleh Dewan Etik Ornop yang ditunjuk dan diberi wewenang untuk itu.
  • Pelanggaran dan Sanksi
    • Pelanggaran Kode Etik adalah penyelewengan/penyimpangan/ketidak patuhan terhadap prinsip, nilai-nilai dan ketentuan yang menjadi landasan perilaku yang telah ditetapkan.
    • Pelanggaran Kode Etik ini akan mendapatkan sanksi.
  • Mekanisme dan bentuk sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran Kode Etik  ini ditentukan kemudian oleh sebuah Dewan Etik Ornop yang ditunjuk dan diberi wewenang untuk itu, oleh Dewan Pengurus Nasional (DPN) HAPSARI.

PENUTUP

Kode Etik Lembaga HAPSARI ini disepakati dan disahkan pertama kali dalam Rapat Kerja Ketua Pelaksana Harian dan Dewan Pengurus Nasional (DPN) HAPSARI tahun 2015, dan telah dievaluasi pelaksanaannya pertama kali tahun 2017 serta dilakukan penyempurnaan.

Jika dipandang perlu, Kode Etik ini dapat dievaluasi secara periodik berdasarkan keputuan DPN HAPSARI.

Ditetapkan di : Lubuk Pakam

Tanggal : 16 Maret 2017