Anggaran Dasar HAPSARI Tahun 2018 – 2022
MUKADDIMAH Perempuan adalah bagian dari masyarakat Indonesia dan bagian dari warga Negara dengan kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Jika diberi kesempatan dan penghargaan yang sama, perempuan mempunyai potensi dan kekayaan pengalaman untuk melakukan perubahan untuk kehidupan yang lebih adil dan lebih sejahtera. Perempuan mampu menyumbang bagi kebaikan kehidupan masyarakat dan bangsanya, sebagaimana dibuktikan menjadi ibu rumah tangga yang mempunyai daya juang, merawat dan memelihara kehidupan dengan kasih sayang. Dan karena kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang (Pasal 28 UUD 1945) dan bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (Pasal 28C ayat 2 UUD 1945 perubahan II-2000) maka didirikanlah HAPSARI, sebagai wadah perjuangan bersama untuk “memperkuat dan memperluas gerakan perempuan akar rumput di Indonesia untuk mempercepat terciptanya masyarakat yang berkeadilan gender, adil, setara dan sejahtera”. HAPSARI adalah organisasi non pemerintah yang beranggotakan serikat-serikat perempuan akar rumput tingkat kabupaten. Didirikan tanggal 14 Maret 1990 di Desa Sukasari Kecamatan Perbaungan Deli Serdang, Sumatera Utara. Dari perjalanan panjang HAPSARI bertumbuh, berkembang, menghadapi konflik dan bertahan, telah memberikan pembelajaran tentang pentingnya; membangun, memperkuat dan memperluas gerakan perempuan terutama di akar rumput. Serta kemajuan berpikir, berproses dan bertindak dari kaum perempuan anggota HAPSARI khususnya dan kemajuan pergerakan perempuan umumnya, mendorong HAPSARI untuk terus memperjuangkan terwujudnya keadilan sosial, menolak segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. Oleh karena itu, HAPSARI terus melanjutkan fase perjalanannya sebagai organisasi berbentuk federasi dengan prinsip-prinsip ; kepedulian, keadilan, kesetaraan, persaudaraan, anti kekerasan dan menghargai keberagaman.*** |
|
BAB I : ORGANISASI |
|
Pasal 1 |
Nama, Bentuk, Kedudukan Dan Waktu Pendirian |
|
|
Pasal 2 |
Visi dan Misi |
Visi[1] HAPSARI adalah : Memperkuat dan memperluas gerakan perempuan akar rumput di Indonesia untuk mempercepat terciptanya masyarakat yang berkeadilan gender, adil, setara dan sejahtera.Misi[2] HAPSARI adalah :
|
|
Pasal 3 |
Program Strategis[3] |
|
|
Pasal 4 |
Prinsip dan Nilai-nilai Organisasi |
2.1. kepedulian ; terkandung di dalamnya perhatian (empati/simpati), kerelaan-berkorban dan berpihak kepada perempuan yang dikalahkan. 2.2. keadilan ; terkandung di dalamnya kasih sayang dan tidak bertindak diskriminatif, 2.3. kesetaraan ; terkandung di dalamnya penghargaan terhadap diri perempuan tanpa melihat berdasarkan perbedaan posisi atau peran baik di organisasi maupun di masyarakat. 2.4. persaudaraan ; terkandung di dalamnya kasih sayang antar sesama perempuan dan saling menguatkan. 2.5. anti kekerasan ; terkandung di dalamnya tekad untuk tidak melakukan tindakan dengan cara-cara kekerasan. 2.6. keberagaman ; terkandung di dalamnya sikap menghargai perbedaan dalam hal sosial budaya, keyakinan dan orientasi seksual. |
|
Pasal 5 |
Bendera, Logo dan Lagu |
|
|
BAB II : KEANGGOTAAN |
|
Pasal 6 |
Keanggotaan HAPSARI |
1. Untuk pertama kali anggota HAPSARI terdiri dari :
1.1. Serikat Perempuan Independen (SPI) Deli Serdang 1.2. Serikat Perempuan Independen (SPI) Labuhan Batu 1.3. Serikat Perempuan Independen (SPI) Simalungun 1.4. Komunitas Solidaritas perempuan (SP) Deli Serdang 1.5. Perserikatan OWA Palembang 2. Setelah menjadi federasi, anggota HAPSARI pertama kali adalah : 2.1. Serikat Perempuan Independen (SPI) Tanah Karo Simalem 2.2. Serikat Perempuan Independen (SPI) Deli Serdang 2.3. Serikat Perempuan Independen (SPI) Serdang Bedagai 2.4. Serikat Perempuan Petani dan Nelayan (SPPN) Serdang Bedagai 2.5. Serikat Perempuan Independen (SPI) Labuhan Batu 2.6. Serikat Perempuan Bantul (SPB) Bantul 2.7. Serikat Perempuan Independen (SPI) Kulonprogo 2.8. Serikat Perempuan Independen (SPI) Pekalongan 2.9. Serikat Perempuan Dayak (SPD) Kalimantan Timur 2.10.Serikat Perempuan Tana Poso (SEPENATAP) Poso 3. HAPSARI menerima keanggotan sesuai dengan syarat keanggotaan dan tata cara penerimaan anggota yang diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). |
|
Pasal 7 |
Syarat Keanggotaan |
|
|
Pasal 9 |
Hak dan Kewajiban Anggota |
1. Hak Anggota :
1.1. Menghadiri rapat-rapat pengambilan keputusan organisasi yang tatacaranya diatur dalam ART. 1.2. Mendapatkan informasi perkembangan organisasi dan pelayanan program yang tatacaranya diatur dalam ART atau Mekanisme yang tersedia. 1.3. Mengutus perwakilan organisasi untuk duduk dalam struktur kepengurusan federasi. 1.4. Menjadi pelaksana kegiatan program di HAPSARI. 1.5. Mengakses kesempatan belajar baik formal maupun non formal sebagai utusan HAPSARI. 1.6. Mengatur kebijakan organisasi dan program secara mandiri. 1.7. Mengundurkan diri dari keanggotaan HAPSARI. 1.8. Pra duga tak bersalah[4] dan kesempatan membela diri. 2. Kewajiban Anggota : 2.1. Mematuhi AD dan ART HAPSARI. 2.2. Menjaga kerahasiaan dan nama baik HAPSARI. 2.3. Membayar iuran anggota yang besarnya ditetapkan dalam ART. 2.4. Menerapkan dan menyebarluaskan prinsip dan nilai-nilai organisasi HAPSARI dalam keluarga dan masyarakat. 2.5. Memberikan laporan berkala secara tertulis setiap enam (6) bulan sekali tentang informasi perkembangan organisasi dan program kepada HAPSARI. 2.6. Mematuhi semua kebijakan dan atau instruksi yang diberikan oleh DPA HAPSARI. 2.7. Memberikan dukungan, solidaritas dan saling bekerjasama dengan sesama serikat anggota HAPSARI. |
|
Pasal 10 |
Kehilangan Keanggotaan |
|
|
BAB III |
KEPENGURUSAN |
Pasal 11 |
Struktur Kepengurusan |
|
|
Pasal 12 |
Dewan Perwakilan Anggota (DPA) |
|
|
Pasal 13 |
Kewajiban dan Hak Dewan Perwakilan Anggota (DPA) |
1. Kewajiban DPA adalah :
1.1. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HAPSARI. 1.2. Menjaga kerahasiaan dan nama baik HAPSARI. 1.3. Menjalankan fungsi-fungsi legislatif, eksekutif dan yudikatif secara terpisah. 1.4. Memberikan layanan program dan anggaran untuk serikat anggota HAPSARI. 1.5. Menyampaikan laporan perkembangan organisasi (program dan keuangan) secara tertulis kepada anggota sekurang-kurangnya setiap satu (1) tahun sekali. 1.6. Membuat Laporan Pertanggungjawaban kepada anggota melalui Kongres. 1.7. Mewakili HAPSARI dalam berhubungan dengan pihak luar, di dalam maupun di luar pengadilan, di tingkat nasional dan internasional. 2. Hak DPA adalah : 2.1. Mewakili organisasi, menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk berhubungan dengan pihak luar. 2.2. Melakukan pembagian peran dan fungsi sebagai legislatif, eksekutif dan yudikatif dan menyusun kepengurusan melalui rapat DPA. 2.3. Menjalankan fungsi-fungsi eksekutif dan membentuk badan-badan untuk kelengkapan organisasi yang diperlukan dalam mempercepat pencapaian visi-misi, tujuan organisasi dan program strategis yang diatur dalam ART. 2.4. Melakukan monitoring dan evaluasi perkembangan anggota, melalui mekanisme yang diatur dalam ART dan disepakati bersama aggota. 2.5. Memberikan instruksi dan atau penugasan baik kepada anggota, pimpinan maupun kader dari serikat anggota HAPSARI. 2.6. Memberikan teguran dan atau sanksi kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap AD dan ART yang mekanismenya diatur dalam ART. 2.7. Mendapat fasilitas dari organisasi dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai DPA yang mekanismenya diatur dalam ART. |
|
BAB IV : RAPAT PENGAMBILAN KEPUTUSAN ORGANISASI |
|
Pasal 14 |
Rapat-rapat pengambilan keputusan organisasi terdiri dari ; Kongres, Kongres Luar Biasa, Rapat Tahunan, Rapat DPA dan Rapat Pergantian Antar Waktu. |
Pasal 15 |
Kongres |
2.1. Mengevaluasi perjalanan organisasi dalam penerapan prinsip dan nilai-nilai serta pencapaian hasil-hasil program yang dipimpin oleh DPA selama satu (1) periode jabatan. 2.2. Menerima, menolak, dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban DPA. 2.3. Mengesahkan anggota baru. 2.4. Menetapkan dan mengesahkan kebijakan-kebijakan organisasi. 2.5. Menetapkan dan mengesahkan AD organisasi. 2.6. Menetapkan kepengurusan baru untuk satu (1) periode berikutnya. 3. Kongres sah dilaksanakan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu (1/2 + 1) dari jumlah seluruh anggota HAPSARI. 4. Kongres hanya dapat mengambil keputusan jika jumlah peserta yang mempunyai hak suara memenuhi quorum.[6] 5. Keputusan Kongres dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu (1/2 + 1) dari jumlah peserta yang hadir. 6. Penetapan tempat, waktu dan panitia pelaksana Kongres ditentukan dalam rapat DPA. |
|
Pasal 16 |
Peserta Kongres |
Peserta Kongres terdiri ;
|
|
Pasal 17 |
Kongres Luar Biasa (KLB) |
|
|
Pasal 18 |
Rapat Tahunan Anggota (RTA) |
3. Fungsi Rapat Tahunan adalah ; 3.1. Mendengarkan Laporan Perkembangan organisasi (program dan keuangan) yang dipimpin dan dikelola oleh DPA selama satu (1) tahun masa kepemimpinannya. 3.2. Melakukan refleksi dan evaluasi internal organisasi untuk merekomendasikan perbaikan-perbaikan dan strategi peningkatan kualitas organisasi (program, keuangan) dan kepemimpinan di tahun berikutnya. 3.3. Meninjau ulang (verifikasi) keberadaan anggota; menjatuhkan sanksi kehilangan keanggotaan atau pengesahan anggota baru. 4. Tatacara melaksanakan RTA dalam ART. |
|
Pasal 19 |
Rapat Dewan Perwakilan Anggota (DPA) |
|
|
Pasal 20 |
Rapat Pergantian Antar Waktu (PAW) |
1. Rapat PAW adalah rapat DPA yang dilakukan untuk mengambil keputusan, jika :
a. Terdapat DPA yang mengundurkan diri sebelum Kongres, berhalangan tetap, tidak menjalankan fungsinya, dan atau melanggar AD dan ART. b. Ditarik mandatnya sebagai DPA oleh serikat anggota HAPSARI yang mengutusnya, berdasarkan mekanisme internal di serikat masing-masing. c. Diperlukan penambahan DPA dari wilayah dan serikat baru anggota HAPSARI. 2. Rapat PAW dapat dihadiri utusan perwakilan anggota yang tatacaranya diatur dalam ART. 3. Hasil-hasil rapat PAW disampaikan kepada anggota minimal satu (1) bulan setelah dilaksanakan. |
|
BAB V : MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN | |
Pasal 21 |
Mekanisme Pengambilan Keputusan |
a. Aklamasi (suara bulat) b. Musyawarah dan mufakat c. Berdasarkan suara terbanyak (voting). |
|
BAB VI : SEKRETARIAT |
|
Pasal 22 |
Sekretariat HAPSARI |
|
|
BAB VII : PENDANAAN ORGANISASI |
|
Pasal 23 |
Sumber Dana |
Sumber dana organisasi HAPSARI diperoleh dari ;
|
|
Pasal 24 |
Penggunaan Dana |
|
|
BAB VIII : ATURAN TAMBAHAN |
|
Pasal 25 |
Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Organisasi |
|
|
Pasal 26 |
Kekayaan Organisasi |
|
|
BAB IX : PENUTUP |
|
Pasal 27 |
|
[1] Cita-cita ideal jangka yang diimpikan
[2] Tugas/kewajiban yang harus dilaksanakan organisasi (HAPSARI)
[3] Program yang berhubungan dengan strategi untuk mencapai tujuan organisasi
[4] Tidak boleh dituduh bersalah sebelum terbukti kesalahannya
[5] Yaitu sistem kepemimpinan dimana pengambilan keputusannya dilakukan secara musyawarah bersama-sama (kolektif) dimana semua anggota dan pengurus ikut terlibat secara langsung.
[6] Kuorum adalah jumlah terkecil peserta yang ditetapkan untuk dapat mengambil keputusan yang sah dalam Kongres, dalam hal ini adalah ½ + 1 anggota.