Beranda O R G A N I S A S I

O R G A N I S A S I

Logo HapsariHAPSARI (Himpunan Serikat Perempuan Indonesia) HAPSARI adalah organisasi perempuan yang tidak hanya terjun langsung di akar rumput, melainkan perempuan akar rumput itu sendiri. Berdiri tahun 1990 di sebuah Desa bernama Sukasari, di kecamatan Perbaungan, kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara (kurang lebih 60 km dari Medan, ibu kota provinsi Sumatera Utara).

Dari perjalanan panjang HAPSARI bertumbuh, berkembang, menghadapi konflik dan bertahan, telah memberikan pembelajaran tentang pentingnya memperluas gerakan perempuan akar rumput untuk melakukan pemberdayaan dan memperkuat perspektif perempuan oleh perempuan sendiri.

Mendobrak nilai-nilai, tradisi dan budaya patriarkhi, dengan wujud konkrit dimana kelompok subordinat berkumpul membangun perspektif baru dan “merebut akses” di ruang publik. Proses transformasi sosial telah mendorong munculnya kepemimpinan perempuan akar rumput yang mampu mempengaruhi dan menggerakkan perubahan di masyarakat walau mereka sering tidak terlihat.

HAPSARI adalah perempuan akar rumput yang mengorganisir dan mengedukasi dirinya, menguatkan kapasitas kepemimpinannya agar memperoleh kekuasaan atas hidupnya sendiri dan dapat membuat keputusan sendiri. Inti dari kerja pemberdayaan perempuan dilakukan HAPSARI melalui  pengorganisasian dan penguatan kapasitas untuk lebih memampukan perempuan dan kelompok marginal lainnya masuk dalam ruang-ruang partisipasi politik formal pengambilan keputusan.

Dan, karena basis keanggotaan HAPSARI adalah para  perempuan akar rumput yang menyebar di dusun-dusun dan desa, maka bagi HAPSARI Desa adalah arena untuk membangun budaya politik yang memberdayakan perempuan, tidak sekedar wilayah implementasi program.

Organisasi Perempuan Akar Rumput : Representasi Gerakan Masyarakat Sipil

Setelah bergulirnya reformasi, HAPSARI memimpikan demokrasi serta proses demokratisasi kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia menjadi kondisi nyata; di mana civil society tumbuh-berdaya dan mampu menjadi penyeimbang. Bagi HAPSARI, organisasi perempuan basis yang merepresentasikan gerakan masyarakat sipil adalah penting untuk mengafirmasi peran perempuan sebagai warga negara, yang ikut mengambil tanggungjawab di wilayah publik ketika pengemban tugas negara tidak menghormati hak-hak rakyat yang terpinggirkan.

Ini adalah bentuk kesadaran politik warga negara yang seharusnya dihargai dalam bingkai demokrasi. Gerakan masyarakat sipil yang direpresentasikan HAPSARI melalui organisasi perempuan akar rumput (yang) tidak hanya melakukan protes tapi juga menawarkan solusi, tidak hanya menuntut tapi juga memberikan sumbangan pemecahan masalah. Hubungan saling percaya (trusted) antara negara dan rakyat harus diupayakan.

Negara, melalui pemerintah sebagai perpanjangan tangannya harus mampu merawat keyakinan publik terhadap negara dalam bingkai nilai-nilai demokratis. Negara dituntut setia dan konsisten memenuhi hak-hak dasar rakyat secara adil dan merata, dan bersedia membuka ruang lebih lebar bagi berkembangnya prakarsa produktif rakyat dari bawah dan menjamin rasa aman bagi setiap warganya berdasarkan ketaan pada hukum yang adil.

Visi Kami : Masyarakat Adil dan Sejahtera

Terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera tanpa ada penindasan antara perempuan dan laki-laki, adalah visi ketika HAPSARI didirikan dan masih relevan untuk terus diperjuangkan hingga sekarang.

Indonesia telah meratifikasi CEDAW (Convention on Elimination of all forms of Discrimination Against Women) dalam UU.No.7/1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala bentuk Diskriminasi terhadap perempuan. Salah satu dari tiga prinsip yang termuat dalam konvensi ini, yaitu persamaan substantive yang mengakui adanya perbedaan situasi hidup perempuan dan laki-laki dimana perempuan lebih rentan untuk mengalami diskriminasi yang sering dijustifikasi melalui perbedaan kebutuhannya dibanding laki-laki.

Keadilan adalah situasi tanpa diskriminasi yang juga merujuk pada “akses terhadap keadilan” sebagai kemampuan seseorang untuk mencari keadilan dan memperoleh keadilan.

Sedangkan sejahtera adalah cita-cita tentang kesejahteraan; sebagai kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.***