Beranda O R G A N I S A S I Anggaran Dasar

Anggaran Dasar

Anggaran Dasar HAPSARI Tahun 2018 – 2022
MUKADDIMAH
Perempuan adalah bagian dari masyarakat Indonesia dan bagian dari warga Negara dengan kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Jika diberi kesempatan dan penghargaan yang sama, perempuan mempunyai potensi dan kekayaan pengalaman untuk melakukan perubahan untuk kehidupan yang lebih adil dan lebih sejahtera. Perempuan mampu menyumbang bagi kebaikan kehidupan masyarakat dan bangsanya, sebagaimana dibuktikan menjadi ibu rumah tangga yang mempunyai daya juang, merawat dan memelihara kehidupan dengan kasih sayang.
Dan karena kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang (Pasal 28 UUD 1945) dan bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (Pasal 28C ayat 2 UUD 1945 perubahan II-2000) maka didirikanlah HAPSARI, sebagai wadah perjuangan bersama untuk “memperkuat dan memperluas gerakan perempuan akar rumput di Indonesia untuk mempercepat terciptanya masyarakat yang berkeadilan gender, adil, setara dan sejahtera”.
HAPSARI adalah organisasi non pemerintah yang beranggotakan serikat-serikat perempuan akar rumput tingkat kabupaten. Didirikan tanggal 14 Maret 1990 di Desa Sukasari Kecamatan Perbaungan Deli Serdang, Sumatera Utara. Dari perjalanan panjang HAPSARI bertumbuh, berkembang, menghadapi konflik dan bertahan, telah memberikan pembelajaran tentang pentingnya; membangun, memperkuat dan memperluas gerakan perempuan terutama di akar rumput. Serta kemajuan berpikir, berproses dan bertindak dari kaum perempuan anggota HAPSARI khususnya dan kemajuan pergerakan  perempuan umumnya, mendorong HAPSARI untuk terus memperjuangkan terwujudnya keadilan sosial, menolak segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan.
Oleh karena itu, HAPSARI terus melanjutkan fase perjalanannya sebagai organisasi berbentuk federasi dengan prinsip-prinsip ; kepedulian, keadilan, kesetaraan, persaudaraan, anti kekerasan dan menghargai keberagaman.***
BAB I : ORGANISASI
Pasal 1
Nama, Bentuk, Kedudukan Dan Waktu Pendirian
1. Nama organisasi ini adalah; Himpunan Serikat Perempuan Indonesia, selanjutnya disebut HAPSARI, berbentuk federasi, berbentuk perkumpulan dan berkedudukan di Sumatera Utara Indonesia.
2. HAPSARI berdiri tanggal 14 Maret 1990 dalam bentuk Kelompok Kerja Perempuan Desa, berbadan hukum Yayasan tahun 1997, menjadi federasi tahun 2001 dan berbadan hukum perkumpulan tahun 2016.
3. HAPSARI didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 2
Visi dan Misi
Visi[1] HAPSARI adalah : Memperkuat dan memperluas gerakan perempuan akar rumput di Indonesia untuk mempercepat terciptanya masyarakat yang berkeadilan gender, adil, setara dan sejahtera.Misi[2] HAPSARI adalah :
1. Menumbuhkan dan menguatkan gerakan perempuan perempuan akar rumput, untuk ikut melakukan perubahan sosial budaya, ekonomi dan politik yang berkeadilan di Indonesia.
2. Menumbuhkan dan menguatkan kepemimpinan perempuan akar rumput, untuk berpartisipasi aktif dalam proses-proses politik pengambilan keputusan di tingkat local dan mendorong perubahan sosial yang berkeadilan gender, anti kekerasan dan keberagaman.
3. Melakukan berbagai upaya untuk menghapuskan kekerasan dan ketidak adilan terhadap perempuan baik yang dialami oleh anggota khususnya dan perempuan umumnya.
Pasal 3
Program Strategis[3]
1. Melakukan advokasi perluasan akses perempuan terhadap sumberdaya (anggaran, program, kebijakan) untuk pemenuhan dan perlindungan hak-hak perempuan.
2. Membangun  dan memperkuat sistim Kaderisasi Kepemimpinan Perempuan yang berperspektif keadilan gender dan keberagaman, untuk ikut memperjuangkan keadilan, kesetaraan dan kesejahteraan .
3. Memperkuat kemitraan dan jejaring untuk memperluas akses dan dukungan sumberdaya organisasi dan program.
4. Melakukan usaha-usaha lain yang sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai HAPSARI.
Pasal 4
Prinsip dan Nilai-nilai Organisasi
1. Prinsip adalah dasar pendirian dan tindakan yang menjadi pegangan atau panutan utama organisasi.
2. Prinsip organisasi HAPSARI diambil dari nilai-nilai (sifat-sifat/hal-hal) yang penting atau berguna bagi kemanusiaan, yaitu ; kepedulian, keadilan, kesetaraan, persaudaraan, anti kekerasan dan menghargai keberagaman.
2.1.  kepedulian ; terkandung di dalamnya perhatian (empati/simpati), kerelaan-berkorban dan berpihak kepada perempuan yang dikalahkan.
2.2. keadilan ; terkandung di dalamnya kasih sayang dan tidak bertindak diskriminatif,
2.3. kesetaraan ; terkandung di dalamnya penghargaan terhadap diri perempuan tanpa melihat berdasarkan perbedaan posisi atau peran baik di organisasi maupun di masyarakat.
2.4. persaudaraan ; terkandung di dalamnya kasih sayang antar sesama perempuan dan saling menguatkan.
2.5. anti kekerasan ; terkandung di dalamnya tekad untuk tidak melakukan tindakan dengan cara-cara kekerasan.
2.6. keberagaman ; terkandung di dalamnya sikap menghargai perbedaan dalam hal sosial budaya, keyakinan dan orientasi seksual.
Pasal 5
Bendera, Logo dan Lagu
1. Logo HAPSARI adalah ; lingkaran bulat warna merah dibagi dua dengan garis putih. Ditengah-tengah terdapat bacaan HAPSARI dengan huruf kapital warna biru tua. Di luar lingkaran merah, terdapat garis melingkar oval warna biru tua.
2. Logo dan maknanya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
3. Bendera HAPSARI sama dengan Logo dan maknanya dengan warna dasar putih.
4. Lagu wajib HAPSARI adalah Mars Perempuan yang menjadi lagu wajib seluruh serikat perempuan anggota HAPSARI.
BAB II : KEANGGOTAAN
Pasal 6
Keanggotaan HAPSARI
1. Untuk pertama kali anggota HAPSARI terdiri dari :
1.1.   Serikat Perempuan Independen (SPI) Deli Serdang
1.2.  Serikat Perempuan Independen (SPI) Labuhan Batu
1.3.  Serikat Perempuan Independen (SPI) Simalungun
1.4.  Komunitas Solidaritas perempuan (SP) Deli Serdang
1.5.  Perserikatan OWA Palembang
2.   Setelah menjadi federasi, anggota HAPSARI pertama kali adalah :
2.1.  Serikat Perempuan Independen (SPI) Tanah Karo Simalem
2.2.  Serikat Perempuan Independen (SPI) Deli Serdang
2.3.  Serikat Perempuan Independen (SPI) Serdang Bedagai
2.4.  Serikat Perempuan Petani dan Nelayan (SPPN) Serdang Bedagai
2.5.  Serikat Perempuan Independen (SPI) Labuhan Batu
2.6.  Serikat Perempuan Bantul (SPB) Bantul
2.7.  Serikat Perempuan Independen (SPI) Kulonprogo
2.8.  Serikat Perempuan Independen (SPI) Pekalongan
2.9.  Serikat Perempuan Dayak (SPD) Kalimantan Timur
2.10.Serikat Perempuan Tana Poso (SEPENATAP) Poso
3.   HAPSARI menerima keanggotan sesuai dengan syarat keanggotaan dan tata cara penerimaan anggota yang diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 7
Syarat Keanggotaan
1. Anggota HAPSARI adalah serikat (perkumpulan) perempuan tingkat kabupaten.
2. Mempunyai anggota minimal 100 orang individu perempuan di dalamnya.
3. Mempunyai struktur kepengurusan sekurang-kurangnya di tingkat kabupaten.
4. Mempunyai Anggaran Dasar dan berbadan hukum formal.
5. Menyetujui dan mematuhi AD dan ART HAPSARI.
6. Tata cara penerimaan anggota diatur dalam ART.
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
1.        Hak Anggota :
1.1.   Menghadiri rapat-rapat pengambilan keputusan organisasi yang tatacaranya diatur dalam ART.
1.2.  Mendapatkan informasi perkembangan organisasi dan pelayanan program yang tatacaranya diatur dalam ART atau Mekanisme yang tersedia.
1.3.  Mengutus perwakilan organisasi untuk duduk dalam struktur kepengurusan federasi.
1.4.  Menjadi pelaksana kegiatan program di HAPSARI.
1.5.  Mengakses kesempatan belajar baik formal maupun non formal sebagai utusan HAPSARI.
1.6.  Mengatur kebijakan organisasi dan program secara mandiri.
1.7.  Mengundurkan diri dari keanggotaan HAPSARI.
1.8.  Pra duga tak bersalah[4] dan kesempatan membela diri.
2.       Kewajiban Anggota :
2.1.  Mematuhi AD dan ART HAPSARI.
2.2. Menjaga kerahasiaan dan nama baik HAPSARI.
2.3. Membayar iuran anggota yang besarnya ditetapkan dalam ART.
2.4. Menerapkan dan menyebarluaskan prinsip dan nilai-nilai organisasi HAPSARI dalam keluarga dan masyarakat.
2.5. Memberikan laporan berkala secara tertulis setiap enam (6) bulan sekali tentang informasi  perkembangan organisasi dan program kepada HAPSARI.
2.6. Mematuhi semua kebijakan dan atau instruksi yang diberikan oleh DPA HAPSARI.
2.7. Memberikan dukungan, solidaritas dan saling bekerjasama dengan sesama serikat anggota HAPSARI. 
Pasal 10
Kehilangan Keanggotaan
1. Mengundurkan diri dari keanggotaan HAPSARI.
2. Tiga (3) kali berturut – turut tidak hadir dalam rapat pengambilan keputusan organisasi HAPSARI, tanpa alasan yang dapat diterima.
4. Terbukti melanggar AD dan ART HAPSARI.
5. Tidak membayar iuran selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut.
6. Mencemarkan nama baik organisasi serikat dan HAPSARI.
7. Organisasinya bubar dan atau tidak aktif menjalankan fungsi-fungsi organisasi.
8. Dinonaktifkan dan atau dikeluarkan dari keanggotaan HAPSARI yang tata caranya diatur dalam ART.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 11
Struktur Kepengurusan
1. Struktur Kepengurusan HAPSARI terdiri dari Dewan Perwakilan Anggota (DPA) yang membagi peran dan fungsi sebagai legislatif yang disebut Dewan Pengurus, fungsi eksekutif yang disebut Ketua Pelaksana Harian (KPH) dan fungsi yudikatif yang disebut Dewan Pengawas.
2. Pembagian peran dan fungsi-fungsi tersebut diatur lebih lanjut dalam ART.
Pasal 12
Dewan Perwakilan Anggota (DPA)
1. Dewan Perwakilan Anggota (DPA) adalah kepemimpinan kolektif kolegial[5] dan tertinggi HAPSARI yang terdiri dari utusan perwakilan serikat anggota yang berwenang mengambil kebijakan-kebijakan strategis terkait organisasi dan pengelolaan sumberdaya organisasi.
2. DPA HAPSARI ditetapkan melalui Kongres dan tatacaranya disepakati dalam Kongres.
3. Jumlah DPA sekurang-kurangnya memenuhi kebutuhan untuk menjalankan peran dan fungsi sebagai legislatif, yudikatif dan eksekutif yang masing-masing dipimpin oleh seorang Ketua.
Syarat dan kriteria untuk dapat menjadi DPA diatur melalui ART.
DPA bertanggungjawab kepada anggota melalui Kongres.
Pasal 13
Kewajiban dan Hak Dewan Perwakilan Anggota (DPA)
1.  Kewajiban DPA adalah :
1.1.  Mematuhi Anggaran Dasar dan  Anggaran Rumah Tangga HAPSARI.
1.2.  Menjaga kerahasiaan dan nama baik HAPSARI.
1.3. Menjalankan fungsi-fungsi legislatif, eksekutif dan yudikatif secara terpisah.
1.4. Memberikan layanan program dan anggaran untuk serikat anggota HAPSARI.
1.5. Menyampaikan laporan perkembangan organisasi (program dan keuangan) secara tertulis kepada anggota sekurang-kurangnya setiap satu (1) tahun sekali.
1.6. Membuat Laporan Pertanggungjawaban kepada anggota melalui Kongres.
1.7. Mewakili HAPSARI dalam berhubungan dengan pihak luar, di dalam maupun di luar pengadilan, di tingkat nasional dan internasional.
2.  Hak DPA adalah :
2.1. Mewakili organisasi, menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk berhubungan dengan pihak luar.
2.2. Melakukan pembagian peran dan fungsi sebagai legislatif, eksekutif dan yudikatif dan menyusun  kepengurusan melalui rapat DPA.
2.3. Menjalankan fungsi-fungsi eksekutif dan membentuk badan-badan untuk kelengkapan organisasi yang diperlukan dalam mempercepat pencapaian visi-misi, tujuan organisasi dan program strategis yang diatur dalam ART.
2.4. Melakukan monitoring dan evaluasi perkembangan anggota, melalui mekanisme yang diatur dalam ART dan disepakati bersama aggota.
2.5. Memberikan instruksi dan atau penugasan baik kepada anggota, pimpinan maupun kader dari serikat anggota HAPSARI.
2.6. Memberikan teguran dan atau sanksi kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap AD dan ART yang mekanismenya diatur dalam ART.
2.7. Mendapat fasilitas dari organisasi dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai DPA yang mekanismenya diatur dalam ART. 
BAB IV : RAPAT PENGAMBILAN KEPUTUSAN ORGANISASI
Pasal 14
Rapat-rapat pengambilan keputusan organisasi terdiri dari ; Kongres,  Kongres Luar Biasa, Rapat Tahunan, Rapat DPA dan Rapat Pergantian Antar Waktu.
Pasal 15
Kongres
1. Kongres adalah rapat pengambilan keputusan tertinggi HAPSARI yang dilaksanakan setiap lima (5) tahun sekali.
2. Fungsi Kongres adalah untuk ;
2.1.  Mengevaluasi perjalanan organisasi dalam penerapan prinsip dan nilai-nilai serta pencapaian hasil-hasil program yang dipimpin oleh DPA selama satu (1) periode jabatan.
2.2. Menerima, menolak, dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban DPA.
2.3. Mengesahkan anggota baru.
2.4. Menetapkan dan mengesahkan kebijakan-kebijakan organisasi.
2.5. Menetapkan dan mengesahkan AD organisasi.
2.6. Menetapkan kepengurusan baru untuk satu (1) periode berikutnya.
3. Kongres sah dilaksanakan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu (1/2 + 1) dari jumlah seluruh anggota HAPSARI.
4. Kongres hanya dapat mengambil keputusan jika jumlah peserta yang mempunyai hak suara memenuhi quorum.[6]
5. Keputusan Kongres dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu (1/2 + 1) dari jumlah peserta yang hadir.
6. Penetapan tempat, waktu dan panitia pelaksana Kongres ditentukan dalam rapat DPA.
Pasal 16
Peserta Kongres
Peserta Kongres terdiri ;
1. Dewan Perwakilan Anggota (DPA).
2. Pelaksana Harian.
3. Pimpinan-pimpinan serikat anggota HAPSARI yang kepesertaannya diatur dalam ART.
4. Tamu yang diundang sebagai peninjau.
5. Jumlah anggota yang hadir sebagai peserta Kongres diatur dalam ART.
Pasal 17
Kongres Luar Biasa (KLB)
1. Kongres Luar Biasa merupakan rapat pengambilan keputusan tertinggi selain Kongres yang dilakukan bila terjadi hal-hal luar biasa sehingga mangancam keberadaan organisasi.
2. Pelaksanaan KLB diputuskan melalui rapat DPA dan dapat dilaksanakan apabila disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari seluruh anggota HAPSARI.
3. Ketentuan dan tata cara pelaksanaan KLB diatur dalam ART.
Pasal 18
Rapat Tahunan Anggota (RTA)
1. RTA dilaksanakan setiap satu (1) tahun sekali.
2. RTA dihadiri oleh DPA dan Pimpinan Serikat Anggota yang mekanismenya ditetapkan melalui ART.
3. Fungsi Rapat Tahunan adalah ;
3.1.   Mendengarkan Laporan Perkembangan organisasi (program dan keuangan) yang dipimpin dan dikelola oleh DPA selama satu (1) tahun masa kepemimpinannya.
3.2.  Melakukan refleksi dan evaluasi internal organisasi untuk merekomendasikan perbaikan-perbaikan dan strategi peningkatan kualitas organisasi (program, keuangan) dan kepemimpinan di tahun berikutnya.
3.3.  Meninjau ulang (verifikasi) keberadaan anggota; menjatuhkan sanksi kehilangan keanggotaan atau pengesahan anggota baru.
4. Tatacara melaksanakan RTA dalam ART.
Pasal 19
Rapat Dewan Perwakilan Anggota (DPA)
1. Rapat DPA adalah rapat-rapat yang diselenggarakan oleh DPA dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai legislatif, eksekutif dan yudikatif.
2. Mekanisme dan tatacara menyelenggarakan Rapat DPA diatur dalam ART.
Pasal 20
Rapat Pergantian Antar Waktu (PAW)
1. Rapat PAW adalah rapat DPA yang dilakukan untuk mengambil keputusan, jika:
a. Terdapat DPA yang mengundurkan diri sebelum Kongres, berhalangan tetap, tidak menjalankan fungsinya, dan atau melanggar AD dan ART.
b. Ditarik mandatnya sebagai DPA oleh serikat anggota HAPSARI yang mengutusnya, berdasarkan mekanisme internal di serikat masing-masing.
c. Diperlukan penambahan DPA dari wilayah dan serikat baru anggota HAPSARI.
2. Rapat PAW dapat dihadiri utusan perwakilan anggota yang tatacaranya diatur dalam ART.
3. Hasil-hasil rapat PAW disampaikan kepada anggota minimal satu (1) bulan setelah dilaksanakan.
BAB V : MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 21
Mekanisme Pengambilan Keputusan
1. Mekanisme pengambilan keputusan di HAPSARI dapat dilakukan dengan cara :
a.  Aklamasi (suara bulat)
b.  Musyawarah dan mufakat
c.  Berdasarkan suara terbanyak (voting).
BAB VI : SEKRETARIAT
Pasal 22
Sekretariat HAPSARI
1. Sekretariat HAPSARI adalah kantor yang berfungsi mengelola manajemen organisasi yang dipimpin oleh Ketua Pelaksana Harian (KPH).
2. Sekretariat HAPSARI berkedudukan di Lubuk Pakam, kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara dan dapat dipindahkan di wilayah NKRI lainnya berdasarkan Rapat DPA.
BAB VII : PENDANAAN ORGANISASI
Pasal 23
Sumber Dana
1. Sumber dana organisasi HAPSARI diperoleh dari ;
2. Iuran Anggota yang besarnya dan tatacara pembayarannya diatur dalam ART.
3. Usaha-usaha yang dilakukan oleh organisasi yang tidak bertentangan dengan visi-misi, prinsip dan nilai-nilai organisasi.
4. Hibah dan sumbangan dari masyarakat, individu, pemerintah dan swasta atau lembaga dana lainnya baik nasional maupun internasional yang sifatnya tidak mengikat dan tidak bersumber dari kegiatan yang merugikan masyarakat, terutama perempuan.
Pasal 24
Penggunaan Dana
1. Penggunaan dana organisasi 70 % untuk pelaksanaan program dan 30 % untuk biaya operasional.
2. Tata cara pengelolaan dana diatur dalam ART.
3. Laporan pendanaan organisasi disampaikan kepada seluruh anggota melalui Kongres dalam Laporan Pertanggungjawaban DPA.
BAB VIII : ATURAN TAMBAHAN
Pasal 25
Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Organisasi
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Kongres atau Kongres Luar Biasa.
2. HAPSARI dapat dibubarkan melalui Kongres atau Kongres Luar Biasa yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah seluruh anggota dan disetujui sekurang-kurangnya oleh dua per-tiga (2/3) dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 26
Kekayaan Organisasi
1. Kekayaan HAPSARI  terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak yang diperoleh dari iuran anggota, usaha yang dilakukan oleh HAPSARI, hibah dan sumbangan lainnya yang sifatnya tidak mengikat.
2. Jika dibubarkan, maka semua kekayaan milik HAPSARI dilimpahkan kepada serikat-serikat anggota yang masih menjalankan mandat AD dan ART HAPSARI ; visi-misi, prinsip dan nilai-nilai HAPSARI.
3. Penetapan serikat penerima kekayaan HAPSARI dan perhitungan kekayaan HAPSARI ditentukan oleh tim independen yang dibentuk berdasarkan musyawara oleh serikat-serikat yang masih menjalankan mandat AD dan ART HAPSARI ; visi-misi, prinsip dan nilai-nilai HAPSARI.
BAB IX : PENUTUP
Pasal 27
1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam AD akan diatur dalam ART dan peraturan lainnya yang akan disusun oleh DPA dan dapat berkonsultasi dengan anggota.
2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan.

[1] Cita-cita ideal jangka yang diimpikan

[2] Tugas/kewajiban yang harus dilaksanakan organisasi (HAPSARI)

[3] Program yang berhubungan dengan strategi untuk mencapai tujuan organisasi

[4] Tidak boleh dituduh bersalah sebelum terbukti kesalahannya

[5] Yaitu sistem kepemimpinan dimana pengambilan keputusannya dilakukan secara musyawarah bersama-sama (kolektif) dimana semua anggota dan pengurus ikut terlibat secara langsung.

[6] Kuorum adalah jumlah terkecil peserta yang ditetapkan untuk dapat mengambil keputusan yang sah dalam Kongres, dalam hal ini adalah ½ + 1 anggota.