Beranda Dinamika Gerakan

Menata (lagi) Koperasi

2153
BERBAGI

Logo(FederasiHapsari) : Salah satu rencana yang tertuang dalam agenda program HAPSARI sejak tahun 2010 adalah “Memperkuat Peran Perempuan Pelaku Gerakan dalam Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Individu dan Organisasi”. Agenda ini dijalankan melalui penataan Koperasi. Penataan Koperasi adalah bagian dari kegiatan penguatan sistim ekonomi organisasi yang bertujuan untuk mendorong berkembangnya Koperasi dan Unit Usaha yang menghasilkan penguatan ekonomi Anggota HAPSARI (individu dan organisasi). Karena koperasi-koperasi yang ada akan berfungsi sebagai penyuplai produk. Sekaligus bertujuan untuk mendorong berjalannya fungsi-fungsi kepemimpinan para kader di serikat-serikat anggota HAPSARI.

Koperasi adalah badan hukum formal yang akan dikelola sebagai alat penguatan ekonomi perempuan, media penguatan jaringan, sekaligus alat advokasi kebijakan publik yang akan digunakan HAPSARI bersama serikat-serikat anggotanya di kabupaten.

Dalam penataan Koperasi ini ada beberapa kegiatan program yang dilakukan; mulai dari rapat-rapat pengurus dan anggota, mengurus perijinan (lembaga dan produk) dan melakukan studi banding untuk pengurus Koperasi.

Saat ini HAPSARI mempunyai tiga Koperasi yang sudah memiliki badan hukum, salah satunya adalah Koperasi Serba Usaha (KSU) Hapsari di kabupaten Kulon Progo. Koperasi ini dibentuk oleh serikat anggota HAPSARI, yaitu Serikat Perempuan Independen (SPI) Kulon Progo bersama organisasi mitra yaitu Serikat Tani (SerTANI) Kulon Progo. Anggotanya terdiri dari perempuan dan laki-laki yang saat ini fokus pada petani teh dan kopi di sekitar kecamatan Samigaluh.

Sejak didirikan tanggal 22 September 2012 dan mendapat badan hukum dari Dinas Koperasi dengan nomor : 69/BH/XV.3/2012, Koperasi Hapsari sudah melakukan dua Rapat Anggota Tahunan (RAT) yaitu RAT pertama untuk tahun 2012, dilaksanakan tanggal 6 Juni 2012 dan ini adalah RAT kedua untuk tahun 2013 yang baru dapat dilaksanakan tanggal 22 Maret 2014. Oleh karena itu, berdasarkan mandat Anggaran Dasar Pasal 13 Ayat 5.b Koperasi juga harus mengadakan Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja, oleh karena itulah rapat ini dilaksanakan.

Program KSU Hapsari 2014 – 2015

Program adalah kegiatan usaha yang dilakukan untuk mencapai tujuan didirikannya Koperasi, sebagaimana AD Bab III Pasal 5 dan ART Bab I Pasal 1 :
1. Simpan Pinjam
2. Pengadaan/distribusi bahan-bahan kebutuhan pokok
3. Perdagangan umum lokal, ekspor, impor
4. Pengolahan hasil pertanian dan perkebunan
5. Peternakan dan Perikanan
6. Jasa; pariwisata, transportasi, home stay, dan ruang diklat

Sampai tahun buku 2015 fokus program KSU Hapsari di Kulon Progo ini adalah :
1. Perdagangan Umum Lokal :

  • Program ini dikembangkan melalui pendirian Trading House di kecamatan Kalibawang, berfungsi sebagai pusat distribusi produk-produk rakyat. Pendirian Trading House ini bekerjasama dengan organisasi mitra bernama ProRep (Program Representasi) melalui HAPSARI.
  • Fungsi Trading House adalah sebagai Pusat Distribusi dan Promosi produk-produk anggota yang dikembangkan melalui Koperasi, baik KSU HAPSARI Kulon Progo maupun Koperasi serikat lainnya.

2. Pengolahan Hasil Perkebunan :

Program ini dikembangkan melalui unit-unit usaha teh dan kopi di kecamatan Samigaluh, bekerjasama dengan SPI dan Sertani Kulon Progo. Juga pengembangan unit usaha kako di kecamatan Kalibawang, bekerjasama dengan SPI dan Sertani Kulon Progo.

3. Jasa :

  • Program yang sudah mulai dirintis di bidang ini adalah jasa transportasi (sewa mobil), home stay dan ruang diklat.
  • Untuk home stay, koperasi bekerjasama dengan Sertani dan Paguyuban Budaya Suroloyo yang mengelola wisata komunitas di Puncak Suroloyo.

Agenda Program Tahun 2015

Berdasarkan hasil Rapat Anggota tanggal 23 Oktober 2014, Rencana Kerja Program KSU HAPSARI Kulon Progo tahun 2014 – 2015 adalah sebagai berikut :

Agenda Koperasi

 

Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi Tahun 2014 – 2015

Berdasarkan analisa anggran dan pendapatan belanja sebelumnya (tahun buku 2013 – 2014) ditambah rasio peningkatan usaha dan modal serta kemungkinan – kemungkinan lain. Selanjutnya direlisasikan dalam bentuk anggaran, maka telah ditetapkan perkiraan anggaran dan pendapatan untuk tahun 2014 yang tercatat dalam dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi Tahun 2014. Dengan perkiraan total jumlah pendapatan sebesar Rp. 386.740.000,- (Tiga Ratus Delapanpuluh enam Juta, Tujuh Ratus Empatpuluh Ribu Rupiah) dan perkiraan total pengeluaran sebesar Rp.386.600.000,- (Tiga Ratus Limapuluh delapan Juta, Enamratus Ribu Rupiah). Upaya penggalian sumberdana koperasi tahun 2014 berasal dari potensi sumberdaya sebagai berikut :
a. Modal sendiri berupa simpanan anggota.
b. Pemanfaatan dana cadangan dari usaha yang sedang berjalan.
c. Hibah atau bantuan pemerintah dan pihak lain yang tidak mengikat.
d. Kerjasama kemitraan dengan pihak ketiga.
e. Kredit perbankan atau koperasi lain.

Ini adalah rencana yang telah ditetapkan menjadi agenda Koperasi, melalui Rapat Pengurus dan Rapat Anggota Tahunan pada Maret 2015 yang lalu.***

Komentar Via Facebook

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here