SAHKAN RUU PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL
SUDAH TERLALU BANYAK KORBAN
Hingga hari ini, kekerasan seksual yang dialami perempuan terus terjadi, berulang! Angkanya cukup tinggi, sangat memprihatinkan. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat sebanyak 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani sepanjang tahun 2018. Angka ini meningkat 14 % dari tahun sebelumnya yang terdapat 348.466 kasus.[1]
Sangat memprihatinkan. Karena kekerasan seksual dengan kejam meninggalkan dampak parah seumur hidup; mulai dari dampak psikologis/psikis, kesehatan reproduksi, kesehatan fisik/jasmani, hingga dampak sosial sepanjang hidup korban dan keluarganya. Sangat ironis. Karena satu-satunya harapan pada Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual yang sayangnya, sejak ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Februari 2017 sampai hari ini belum disahkan. Sementara angka kekerasan seksual terus meningkat, korban terus berjatuhan. Miris, menyakitkan.
Kekerasan seksual sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan (yang adil dan beradab) dan pelanggaran terhadap hak dasar perempuan, yakni hak untuk menjalani kehidupan secara bermartabat. Sebagai bangsa kita berkewajiban mencegah terjadinya kekerasan dan memulihkan harkat dan martabat kemanusiaan korban, menghukum dan merehabilitasi pelaku untuk kembali menghargai dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan dirinya dan orang lain.
Oleh karenanya, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual penting untuk segera disahkan! Sebab, adalah hak perempuan sebagai warga Negara untuk dilindungi secara hukum dari ancaman dan tindak kekerasan seksual dalam berbagai bentuknya. Tidak hanya secara fisik, melainkan sembilan tindak pidana kekerasan seksual yaitu; perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.
Sebagai organisasi perempuan akar rumput yang telah melakukan penanganan dan pendampingan perempuan dan anak korban kekerasan seksual lebih dari sepuluh tahun dengan puluhan jumlah korban, HAPSARI (Himpunan Serikat Perempuan Indonesia) bersama organisasi jaringan Women’s March Medan (Cangkang Quuer, Perempuan AMAN dan BAKUMSU) Sumatera Utara, menyampaikan pernyataan :
- Mengucapkan Selamat, Kepada Calon-calon Legislatif yang berhasil duduk menjadi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tingkat Nasional dan Daerah, Periode 2019 – 2024;
- Menitipkan Mandat Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual kepada DPR RI terpilih, Periode 2019 – 2014 dalam waktu yang tidak terlalu lama.
- Segera Sahkan Perda Masyarakat Adat Sumatera Utara dan RUU Masyarakat Adat.
Berhentilah berdebat. Berapa banyak lagi perempuan (dan anak-anak perempuan kita) menjadi korban, untuk menunjukkan bahwa negara ini butuh sebuah landasan hukum yang kuat untuk melawan kekerasan seksual?
Medan, 30 April 2019
Koordinator Women’s March Medan
Lely Zailani (0812 6455 6757)
Anggota : | ||
Sri Rahayu | HAPSARI | 0822 7775 7363 |
Ame Aldian | Cangkang Queer | 0823 1110 4469 |
Meiliana Yumi | Perempuan AMAN | 0852 9788 9467 |
Tini Simbolon | BAKUMSU | 0822 7652 0585 |
[1] Sebanyak 13.568 kasus ditangani oleh 209 lembaga pengada layanan yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia dan 392.610 kasus bersumber dari data kasus atau perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama.