Beranda Dinamika Gerakan

Enam Tantangan Untuk Perempuan

414
BERBAGI
Tim Peneliti Kulon Progo (Anna Mayasari) sedang melakukan wawancara dengan Informan
Tim Peneliti Kulon Progo (Anna Mayasari) sedang melakukan wawancara dengan Informan

FederasiHapsari: Minggu kedua September sampai minggu kedua Oktober 2014, HAPSARI melakukan penelitian tentang tentangan-tantangan dan peluang perempuan dalam pengembangan usaha ekonomi lokal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peluang bagi perempuan untuk mengembangkan usaha ekonomi di tingkat lokal masih tersedia, antara lain melalui “celah” adanya komitmen pemerintah daerah untuk memberikan peran “pendampingan” dalam manajemen usaha dan pemasaran, dan komitmen membangun kerjasama dalam program pembangunan daerah untuk peningkatan ekonomi lokal. Namun, tantangan yang dihadapi jauh lebih banyak dibanding celah peluang yang tersedia. Mulai dari aspek permodalan, masalah perijinan termasuk sertifikasi produk, masalah infrastruktur; mulai dari tempat usaha, peralatan produksi hingga jalan dan transportasi umum, masalah packaging (pengemasan produk); hingga masalah pemasaran dimana produk-produk berkualitas dari komunitas belum menemukan “pasar” tersendiri.

  1. Kesulitan Akses Permodalan

Tidak semua mengeluhkannya, tetapi aspek permodalan merupakan permasalahan yang dihadapi semua perempuan yang menjadi subyek penelitian ini. Rata-rata  jumlah modal saat memulai usaha di bawah 5 juta rupiah yang kebanyakan berasal dari “kantong” sendiri, ada juga yang mendapat pinjaman modal dari PNPM. Akumulasi kapital berjalan lamban, laju perkembangan usaha yang mereka kelola juga lamban, dan tidak muncul usaha-usaha baru di luar sektor usaha yang sudah ada. Seperti usaha warung sembako yang dikelola Kak Pon di Gaharap Sei Rampah, Serdang Bedagai:

Tim Sumut (Siti Kh) sedang wawancara dengan Kak Pon, SPI Serdang Bedagai.
Tim Sumut (Siti Kh) sedang wawancara dengan Kak Pon, SPI Serdang Bedagai.

“Sudah lima tahun jualan, tetapi barang dagangan masih segitu-segitu aja. Sebenarnya kalau isi warung lengkap hasilnya lumayan satu hari bisa 30 ribu sampai 40 ribu rupiah, tapi karena masalah modal, warung jadi kosong, kalau sudah kosong otomatis keuntungan yang didapat berkurang. Gak banyaklah….penghasilan dari warung ini,  tapi jadilah…ketimbang nganggur, cari kerja juga sulit kali di sini,”[1]

Meski aspek permodalan merupakan masalah, tetapi untuk mengakses sumber permodalan (menambah modal) mayoritas informan mengalami kesulitan, antara lain; terbatasnya informasi untuk mengakses permodalan ke lembaga keuangan resmi (Bank), dan kesulitan untuk memenuhi persyaratannya. Untuk pinjaman di atas 3 juta, harus ada agunan (jaminan), terpenuhinya syarat kelayakan tempat usaha, dan adanya persetujuan suami. Seperti pengalaman Jarwoni, SPI Serdang Bedagai yang mengelola usaha pembuatan Opak Singkong yang berusaha mengakses modal dari bank, namun gagal.

“Modal awal yang diperoleh dari PNPM gak sepenuhnya dipake untuk modal usaha, dari 1 juta hanya 300 ribu yang dipake modal. Selebihnya habis untuk makan sehari-hari. Sebetulnya sudah berusaha mencari modal tambahan melalui bank, tapi proses administrasi menghalangi pencairan dana dari bank. Surat tanah yang diminta untuk jaminan gak bisa kami penuhi dan akhirnya gak jadi meminjam modal ke bank. Ya, gini-gini ajalah usahanya…”[2]

Tim Sumut (Riki) sedang melakukan wawancara dengan Jarwoni, SPI Sergai
Tim Sumut (Riki) sedang melakukan wawancara dengan Jarwoni, SPI Sergai

Selain itu, mereka juga merasa khawatir; jika menambah modal dari pinjaman (hutang) tidak akan mampu membayar, takut akan terlilit hutang. Kekhawatiran ini disebabkan usaha yang dikelola belum memiliki sistim manajemen yang memisahkan antara uang dari keuntungan hasil usaha dengan uang untuk belanja rumah tangga. Juga kalau suami sedang tidak ada pekerjaan, atau di kampung banyak pesta dan harus memberi sumbangan, uang hasil jualan akan terpakai. Seperti yang diungkapkan oleh Pon, berikut ini :

Dulu pernah mau coba-coba minjam ke bank, semua syaratnya sudah disiapkan. Tapi setelah dipikir-pikir lagi, kok…takut nanti gak bisa bayar, jadi dibatalkan. Sebenarnya hasil kedai bisa dipakai untuk membayar cicilan, tapi kalau suami sedang tidak kerja kemudian banyak sumbangan pesta di kampung ini, pendapatan dari warung pasti dipakai untuk makan dan nyumbang, jadi gak bisa bayar utang, malah takutnya terlilit utang, ngeri…”

 

  1. Aspek Perijinan : Usaha, Sertifikasi Produk dan Koperasi

Bagi pemerintah, aspek perijinan dalam pengembangan usaha diperlukan untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat secara luas. Bagi pelaku usaha (mikro, kecil, menengah dan besar) perizinan seharusnya memberi manfaat sosial, dimana aspek usaha menjadi legal, dan manfaat ekonomi yang menjadikan produk lebih bernilai jual tinggi.

Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh perempuan pelaku usaha (mikro, kecil, menengah) yang terlibat dalam penelitian ini adalah masalah perijinan. Mereka umumnya mengalami kesulitan untuk mendapatkan Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP – IRT) terutama dalam memenuhi persyaratan kelayakan tempat produksi, karena harus mempunyai bangunan/rumah yang luas dan permanen, lantai semen, ber-plafon dan tersedia wastafel[3]. Salah seorang pengurus SPI Kulon Progo mempunyai pengalaman tersebut :

“Saya belum berhasil mendapatkan SPP-IRT untuk produk teh gongseng yang saya buat, karena sewaktu disurvey, dapur rumah saya kan sempit dan saya belum ada wastafelnya,”[4]

Sementara itu, Een Nuraini yang juga pengurus SPI Kulon Progo menambahkan :

“Salah satu syarat lainnya untuk bisa dapat SPP-IRT itu kan harus sudah pernah dapat pelatihan dari Dinas Kesehatan, memang gak bayar kalau yang mengikuti ada 60 orang. Tapi saya gak dapat informasi, kapan dinas akan memberikan pelatihannya dan dimana. Jadinya ya gak pernah ikut pelatihan itu…”

Untuk ijin usaha, hanya sedikit informan yang mengalami permasalahan mendapatkan ijin usaha, karena mereka memproduksi barang dan berdagang di rumahnya masing-masing. Hanya ada satu kasus, dimana untuk ijin usaha jasa Optik[5] kesulitannya dikarenakan harus menjadi anggota asosiasi terlebih dahulu dan membayar dengan biaya yang mahal.

Ketua PH HAPSARI juga berpartisipasi membantu proses penelitian, melakukan wawancara dengan informan.
Ketua PH HAPSARI juga berpartisipasi membantu proses penelitian, melakukan wawancara dengan informan.

Dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Bidang Pemberdayaan Koperasi dan UKM tahun 2014 disebutkan bahwa sasaran dan arah kebijakan koperasi adalah meningkatnya kapasitas dan daya saing koperasi yang ditunjukkan antara lain oleh  peningkatan jumlah koperasi aktif dan peningkatan volume usaha koperasi.  Salah satu kegiatan prioritasnya adalah “pengembangan keanggotaan koperasi melalui peningkatan kerjasama koperasi dan penyuluhan dalam rangka gerakan masyarakat sadar koperasi (GEMASKOP)” dengan sasaran “menyebarluaskan dan meningkatkan pemahaman masyarakat umum mengenai koperasi dan praktek berkoperasi yang benar sesuai prinsip dan jati diri koperasi”[6]. Di era otonomi daerah, pembangunan koperasi diserahkan ke daerah, sehingga perkembangan perkoperasian di tiap daerah berbeda-beda, tergantung keseriusan pemerintah daerahnya. Di kabupaten Deli Serdang misalnya, kebijakan pemerintah adalah memfasilitasi penumbuhan koperasi-koperasi perempuan ditiap desa, sehingga program pemerintah untuk pemberdayaan masyarakat bisa disalurkan melalui koperasi perempuan ini[7].

Proses pendirian koperasi bukanlah hal yang mudah dan sederhana bagi kalangan perempuan desa di akar rumput, apalagi ketika sampai pada tahap mendapatkan aspek legalitas dari pemerintah. Padahal di satu sisi, prioritas pembangunan nasional dalam bidang perkoperasian (Propenas 2014) adalah menumbuhkan koperasi-koperasi di Indonesia dan mengaktifkan kembali koperasi yang sudah tidak aktif. Permasalahan yang dihadapi antara lain :

  • Kesulitan dalam mengatasi biaya yang harus dikeluarkan, mulai dari biaya pengurusan akte notaris pendirian koperasi sekitar 2 juta rupiah, menyediakan modal koperasi yang harus ada dalam rekening tabungan sebesar 15 juta rupiah, dan biaya administrasi pendaftaran koperasi ke Dinas Koperasi setempat sekitar 500 ribu rupiah[8].

“Bayangkanlah…baru mau mendirikan, belum memulai usahanya…kami sudah harus punya uang lebih dulu. Memang ada 20 orang anggota untuk iuran, tapi seberapalah uang yang kami punya…,[9]

  • Mereka yang seluruhnya perempuan, ibu rumah tangga biasa yang sebelumnya tidak terbiasa berurusan dengan masalah-masalah administratif, juga mengalami kesulitan dalam pembukuan atau administrasi, misalnya membuat neraca rugi – laba sebagai bagian dari dokumen perijinan yang formatnya sudah disediakan oleh Dinas Koperasi setempat.

“Kami bingung, sama sekali gak ngerti bagaimana mengisi sepuluh buku yang memang harus diisi semuanya. Tetapi kami beruntung, karena pihak dari Dinas Koperasi yang justru menunggu diundang untuk memberikan pendampingan. Mulai dari rapat pembentukan, pembekalan dan pendidikan perkoperasian, sampai urusan administrasi kami dibantu sepenuhnya oleh dinas koperasi kabupaten Kulon Progo,”[10]

Berbeda dengan pengalaman yang dialami Sugihartati, pengurus Koperasi Selaras yang didirikan oleh SPI Deli Serdang :

“Kami mengalami kesulitan karena keterbatasan sumberdaya manusia dalam melengkapi syarat-syarat administrasi yang dibutuhkan, seperti membuat pembukuan laporan rugi – laba dan membuat rencana kerja. Waktu itu Kepala Bidang Koperasinya berjanji akan mendampingi, namun sampai Kabidnya ganti,  pendampingan belum juga dilakukan. Jadi, sampai saat ini kami baru memiliki akte notaris pendirian koperasi, tetapi belum memiliki ijin (badan hukum) Koperasi,[11]

  • Permasalahan lainnya adalah ketika harus berkali-kali mendatangi kantor Dinas Koperasi di kota kabupaten untuk mendapatkan pendampingan dalam memenuhi persyaratan pengisian dokumen perijinan dan mendapatkan badan hukum koperasi. Hal ini menyulitkan bagi para pengurus Koperasi yang juga harus bekerja mencari nafkah dan memerlukan biaya transportasi. Kemudahan yang dialami oleh pengurus KSU HAPSARI Kulon Progo tidak terjadi di kabupaten Deli Serdang.

“Kami ini selain ibu rumah tangga juga bekerja cari nafkah, ke ladang, jualan, dan mengurus rumah tangga. Kalau bolak-balik pergi ke kantor Dinas Koperasi tapi tak ada hasilnya, jadinya sia-sia. Kami harus kehilangan waktu dan mengeluarkan ongkos pula,” Komentar Sri Rahayu, SPI Deli Serdang.

  • Melatih Berorganisasi

Ini berkaitan dengan fungsi koperasi untuk meningkatkan keterampilan anggoatnya, serta berjalannya fungsi-fungsi kepengurusan. Peningkatan ketrampilan anggota sebenarnya jadi program prioritas di KSU HAPSARI ini. Tetapi karena organisasi koperasi ini termasuk masih baru berdiri, maka tantangan dalam membantu meningkatkan keterampilan anggota adalah; belum mampu melayani kebutuhan peningkatan keterampilan anggota. Masih prioritas pada upaya meningkatkan ketrampilan bagi pengurus dulu dan bertugas melakukan kontrol terhadap kualitas produk anggota (kopi dan teh) yang akan dipasarkan melalui koperasi. Tetapi di beberapa tempat (SPI Kecema) sudah dimulai untuk pelatihan-pelatihan ketrampilan seperti pengemasan, dan pengolahan produk secara baik dan higenis dengan mengundang beberapa narasumber dari dinas-dinas yang terkait. Juga pelatihan untuk pengurus agar administrasi dan fungsi stuktur organisasi berjalan dengan baik sehingga KSU HAPSARI mampu menjadi Koperasi yang baik agar bisa dipertanggungjawabkan ke anggota ataupun Dinas Koperasi. Semua proses ini memang betul-betul telah melatih pengurus berorganisasi dan berhubungan dengan pemerintah, terutama dengan dinas koperasi kabupaten.

Mardiana, fasilitator dalam FGD Analisa Data hasil penelitian
Mardiana, fasilitator dalam FGD Analisa Data hasil penelitian

Untuk KSU HAPSARI Kulon Progo, saat ini masih terbatas melakukan pembelian bahan baku berupa teh dan kopi dari aggota yang memproduksinya di Keceme, ini memerlukan modal yang besar. Koperasi sendiri masih memerlukan tambahan modal, tetapi belum berani melakukan pinjaman modal dari bank dan juga belum mengakses dana untuk menambah modal. Sehingga akses modal belum bisa diberikan kepada anggota karena saat ini koperasi masih fokus dibidang usaha produksi (pembelian bahan baku teh dan kopi) Tetapi, dengan membeli produk-produk anggota maka anggota dapat meneruskan usaha dan produksi mereka juga dan koperasi yang akan membantu bahan bakunya, serta kebutuhan packagingnya untuk anggota.

Di kabupaten Serdang Bedagai, proses ber-koperasi, masih dimulai dengan pengurusan dokumen-dokumen perijinan dan berhubungan dengan dinas koperasi. Seperti yang disampaikan oleh Endang berikut ini :

“Kami masih persiapan pendirian koperasi, sudah mengadakan rapat dengan anggota, ya seperti biasalah berorganisasi kan harus ada rapat-rapatnya. Lalu kami juga sudah mendata sebanyak 20 orang untuk jadi pendiri dan sudah ada rapat satu kali, semua sudah setuju untuk jadi pengurusnya siapa-siapa aja. Tantangannya, pengurusan ijin koperasi terkendala pada tidak qorumnya rapat pendirian koperasi, dimana salah satu syarat pendirian koperasi adalah harus  beranggotakan 20 orang, namun yang hadir pada rapat pendirian koperasi hanya delapan orang. Kami masih menunggu pendampingan dari Ketua SPI Serdang Bedagai”

  • Memajukan Usaha Anggota

Untuk memajukan usaha anggota, Koperasi yang ada masih belum mampu berfungsi dengan maksimal. KSU HAPSARI Kulon Progo misalnya, masih terbatas pada peran membeli bahan baku kopi dan teh yang merupakan hasil usaha anggota, tetapi terbatas untuk anggota yang di Dusun Keceme (petani kopi dan teh). Selebihnya, membantu pemasaran dari produk-produk yang dihasilkan anggota (kebanyakan makanan ringan; keripik, kue-kue, jahe instan, emping, gula jawa, dan minuman permentasi). Tetapi juga masih menghadapi masalah pemasaran, karena produk yang ada di koperasi masih termasuk produk yang harga jualnya terlalu mahal bagi orang-orang sekitar wilayah koperasi.

“Produk yang ada di koperasi termasuk mahal harga jualnya, terutama kopi dan teh. Karena ini produk asli, tanpa ada bahan campurannya. Sementara masyarakat membandingkannya dengan produk kopi dan teh dari pabrik yang harganya murah. Dan juga karena KSU masih mengguakan tenaga yang dikerjakan oleh ibu-ibu anggota KSU di wilayah Suroloyo, jadi memakan waktu lama dengan jumlah produksi sedikit-sedikit. Maka biaya biaya produksi sangat besar sehingga harga jual pun jadi mahal. Ini gak bisa diturunkan harganya.

Dalam hal kemampuan marketing, menurut Rundiyah yang juga pengurus KSU HAPSARI, belum ada kemampuan marketing yang memadai.

“Untuk maketing di KSU HAPSARI saat ini belum ada yang mempunyai keahlian. Kami masih melakukan pemasaran melalui pameran-pameran, atau ke organisasi jaringan HAPSARI, sehingga promosi produk belum bisa menarik perhatian banyak konsumen”[12].

(Bersambung)

[1] Wawancara dengan Pon, SPI Sergai, 14 September 2014

[2] Wawancara dengan Jarwoni, SPI Sergai,

[3] Persyaratan ini diatur dalam Pedoman Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB/IRT) Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (Nomor: HK.00.05.5.1639) Tahun 2003.

[4] Wawancara dengan Kartinah, SPI Keceme Samigaluh, Kulon Progo, 28 September 2014.

[5] Harus menjadi anggota Gapopin (Gabungan Optik Indonesia) lebih dulu dan membayar uang pendaftaran.

[6] RKP Bidang Pemberdayaan Koperasi dan UKM Tahun 2014

[7] Azrai Rizal, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kab.Deli Serdang

[8] Wawancara dengan Sri Rahayu, SPI Deli Serdang, tanggal 11 September 2014

[9] Wawancara dengan Maryati, SPI Deli Serdang, tanggal 29 September 2014.

[10] Wawancara via telpon dengan Srenti Lestari (KSU HAPSARI Kulon Progo) tanggal 21 September 2014.

[11] Wawancara dengan Sugihartati, tanggal 14 September 2014

[12] Wawancara dengan Rundiyah melalui telpon, tanggal 30 September 2014

Komentar Via Facebook

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here